JAKARTA, KOMPAS.com - Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi ( SIM) di wilayah DKI Jakarta pada hari terakhir masa dispensasi, tidak hanya dilayani di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM Polda Metro Jaya.
Tetapi, pemohon SIM yang akan memperpanjang SIM juga bisa melakukannya di gerai-gerai yang sudah disiapkan termasuk di pelayanan SIM keliling (Simling).
Sebelum melakukan perpanjangan, pemohon wajib memenuhi beberapa persyaratan agar bisa memanfaatkan kesempatan terakhir dispensasi.
Di antaranya adalah pemohon SIM yang masa berlakunya habis terhitung mulai 17 Juni 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.
Baca juga: Bisakah Membayar Pajak Kendaraan Sebelum Jatuh Tempo?
Selain itu, sebagaimana prosedur perpanjangan SIM pada umumnya pemohon juga wajib melengkapi berkas persyaratan.
Syaratnya, yakni KTP asli dan fotokopi, surat kesehatan serta membawa SIM lama yang sudah habis masa berlakunya.
Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara mengatakan, untuk pelayanan SIM di akhir masa dispensasi ini akan berjalan seperti pelayanan di hari biasanya.
“Tidak ada persiapan khusus, persiapan biasa saja. Untuk masa akhir dispensasi besok (hari ini),” ujar Hedwin kepada Kompas.com, Minggu (30/8/2020).
Baca juga: Ini Biaya Resmi Penerbitan STNK Baru
Hedwin menambahkan, bagi pemohon perpanjangan SIM yang mendapatkan dispensasi bisa melakukan perpanjangan di sejumlah lokasi.
Seperti di Satpas SIM Jakarta Pusat, Satpas SIM Jakarta Timur, Satpas SIM Jakarta Barat, Satpas SIM Jakarta Utara, dan Satpas SIM Jakarta Selatan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan