Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cuma Ini yang Dapat Dispensasi Perpanjangan SIM

Kompas.com - 31/08/2020, 07:12 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya akan mengakhiri masa dispensasi untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), di masa pandemi Covid-19 ini 31 Agustus 2020.

Selanjutnya untuk pemilik SIM yang masa aktifnya habis setelah 31 Agustus 2020 dan terlambat untuk melakukan perpanjangan harus mengikuti prosedur untuk penerbitan SIM baru.

Untuk itu masyarakat yang masa aktif SIM-nya habis untuk memanfaatkan kesempatan terakhir melakukan perpanjangan.

Kasi SIM Subdit Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara mengatakan, untuk masa dispensasi sebelumnya hanya sampai 2 Juni 2020, tetapi diperpanjang lagi hingga akhir bulan ini.

Baca juga: Bisakah Membayar Pajak Kendaraan Sebelum Jatuh Tempo?

Kebijakan penambahan masa dispensasi tersebut bertujuan untuk menghindari adanya penumpukan pemohon SIM di tengah pandemi Covid-19.

Perpanjangan SIM di Angkringan Drive Thrusatlantas polresta solo Perpanjangan SIM di Angkringan Drive Thru

“Berakhirnya sampai hari ini saja, untuk penentuan dispensasi (lagi atau tidak) itu dari Korlantas,” ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (30/8/2020).

Hedwin pun berharap, dengan kesempatan terakhir masa pembebasan sanksi tersebut masyarakat bisa memanfaatkannya untuk melakukan perpanjangan.

Pasalnya, jika setelah 31 Agustus 2020 dan pemilik SIM terlambat melakukan perpanjangan maka prosedurnya sudah seperti biasa dan tidak ada dispensasi lagi.

“Setelah itu normal, kalau terlambat prosedurnya harus membuat baru,” ucapnya.

Baca juga: Ini Biaya Resmi Penerbitan STNK Baru

Untuk bisa memanfaatkan dispensasi perpanjangan SIM ini juga ada syarat khusus harus dipenuhi oleh pemohon. Pemohon yang masa berlakunya habis mulai 17 Maret hingga 29 Mei 2020 saja.

“Pemilik SIM yang masa berlakunya habis mulai 17 Maret sampai 29 Mei bisa mendapatkan dispensasi untuk perpanjangan,” katanya.

Aiptu Jailani (tengah) saat memberi pelatihan kepada pemohon SIM di halaman Satlantas Polres Gresik, Jumat (16/11/2018). KOMPAS.com/HAMZAH Aiptu Jailani (tengah) saat memberi pelatihan kepada pemohon SIM di halaman Satlantas Polres Gresik, Jumat (16/11/2018).

Untuk syarat lainnya, Hedwin mengatakan, seperti halnya melakukan perpanjangan SIM pada umumnya, yakni membawa fotokopi KTP, surat kesehatan dan juga SIM lama yang sudah habis masa aktifnya.

Hedwin mengatakan, tidak ada persiapan khusus untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya penumpukan pemohon.

Baca juga: Catat, Ini Syarat dan Alur Urus STNK Hilang

Semua persiapan untuk pelayanan perpanjangan SIM di akhir masa pembebasan sanksi akan dilakukan seperti biasa atau seperti yang dilakukan sebelumnya.

“Untuk persiapannya seperti biasa saja,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com