JAKARTA, KOMPAS.com - Dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di tengah pandemi Covid-19 untuk wilayah DKI Jakarta berakhir 31 Agustus 2020.
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya sudah melakukan perpanjangan masa pembebasan untuk perpanjangan SIM pada 2 Juni 2020, dan kembali diperpanjang hingga akhir bulan ini.
Dengan berakhirnya masa dispensasi ini, otomatis para pemilik SIM yang akan melakukan perpanjangan setelah 31 Agustus akan mengikuti prosedur sebagaimana mestinya atau sudah kembali normal.
Untuk itu, bagi para pemilik SIM yang masa aktifnya sudah habis diharapkan memanfaatkan kesempatan terakhir untuk melakukan perpanjangan SIM.
Baca juga: Bisakah Membayar Pajak Kendaraan Sebelum Jatuh Tempo?
Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara mengatakan, untuk dispensasi perpanjangan SIM hanya sampai 31 Agustus 2020.
"Dispensasi untuk perpanjangan SIM hanya sampai hari ini, setelah itu akan kembali normal,” ujar Hedwin kepada Kompas.com, Minggu (30/8/2020).
Hedwin menambahkan, dengan akan berakhirnya waktu dispensasi ini diharapkan pemilik SIM yang belum sempat mengurus untuk memanfaatkan kesempatan tersebut.
Sehingga, prosedur perpanjangan SIM yang sudah mati bisa dilakukan sebagaimana dengan alur perpanjangan dan bukan proses penerbitan baru.
Baca juga: Ini Biaya Resmi Penerbitan STNK Baru
“Yang belum mengurusnya agar memanfaatkannya, jangan sampai telat," ucapnya.
Hedwin mengatakan, perpanjangan masa dispensasi ini sebelumnya hanya sampai 2 Juni 2020. Tetapi, kemudian dilakukan perpanjangan hingga akhir bulan ini.
Perpanjangan masa dispensasi tersebut dilakukan untuk mencegah adanya penumpukan pemohon SIM di Kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas).
"Sejak pertengahan Juli lalu sebenarnya sudah kondusif, sudah mulai normal tanpa antrean yang menumpuk di Satpas. Protokol kesehatan tetap kami lakukan dan diharapkan pemohon juga tetap menjaga kedisiplinannya," tutur Hedwin.
Dengan habisnya masa dispensasi untuk perpanjangan SIM ini, Hedwin menambahkan, pemohon yang terlambat memperpanjang akan mengikuti prosedur sebagaimana membuat SIM baru.
Baca juga: Catat, Ini Syarat dan Alur Urus STNK Hilang
"Bagi yang belum memperpanjang, setelah 31 Agustus ini maka SIM akan dianggap habis, mereka wajib membuat ulang atau baru lagi," ucapnya.
Ditanya, mengenai ada tidaknya perpanjangan dispensasi lagi Hedwin mengatakan, pihaknya tidak bisa memastikannya.
“Untuk perpanjangan masa dispensasi ini penentunya dari Korlantas mas,” kata Hedwin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.