JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian berupaya mendorong pengembangan teknologi baterai untuk mendukung pembangunan industri kendaraan listrik nasional dengan mengusung konsep ekonomi sirkular alias circular economy.
Pasalnya, baterai merupakan komponen kunci pada kendaraan listrik yang berkontribusi hingga 40 persen dari harga jualnya.
“Baterai merupakan komponen kunci untuk kendaraan listrik dan berkontribusi sekitar 25-40 persen dari harga kendaraan listrik,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin Doddy Rahadi di keterangan resmi, Kamis (27/8/2020).
Baca juga: Kemenhub Luncurkan Regulasi Kendaraan Bermotor Listrik
Pernyataan tersebut disampaikan Doddy pada acara webinar Teknologi Bahan dan Barang Teknik (TBBT) 2020 yang digelar oleh Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) Kementerian Perindustrian.
Doddy memaparkan bahwa mobil listrik menggunakan baterai lithium ion dengan bahan aktif katoda, di antaranya melibatkan unsur lithium, nikel, kobalt, mangan, dan alumunium.
Katoda sendiri, memberikan kontribusi paling tinggi terhadap harga sel baterai lithium, yakni sekitar 34 persen.
Kemenperin mendorong material tersebut harus diproses di dalam negeri untuk mendapatkan harga yang lebih ekonomis. Apalagi Indonesia memiliki sumber daya alam berlimpah yang dapat diolah menjadi bahan aktif tersebut.
Baca juga: Pertumbuhan Pasar Kendaraan Listrik Masih Sulit Bergerak
Doddy menyebut, melalui B4T, pihaknya telah berupaya melakukan upaya substitusi impor di bidang energi dengan membuat bahan aktif katoda berbasis NMC (nikel-mangan-kobalt).
Proses pembuatan material aktif ini menggunakan produk industri smelter Indonesia. Namun, proses substitusi impor bahan aktif katoda memiliki kendala, yaitu sumber lithium.
"Indonesia tidak memiliki sumber alam mineral lithium. Untuk mengatasi hal ini, perlu proses recovery lithium dari recycle baterai bekas (urban mining). Upaya ini salah satu bentuk circular economy di bidang energi, khususnya kendaraan listrik," ucap Doddy.
Penelitian terkait urban mining ini sangat diandalkan, tidak terkecuali negara–negara maju. Bagi negara produsen, urban mining ini dijadikan solusi untuk mempertahankan keberlangsungan produksi.
Dengan inovasi tersebut nantinya Indonesia dapat memiliki cadangan lithium meski tidak terdapat tambang lithium dari alam.
Baca juga: Roadmap Kendaraan Listrik Kembali Dibahas, Dikebut 2 Minggu
Di samping itu, pemerintah pun telah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Pengembangan Kendaraan Bermotor Listrik (mobil listrik).
Perpres tersebut menjadi landasan bagi pelaku industri otomotif untuk segera menyusun rancang bangun dalam pengembangan mobil listrik.
Doddy menegaskan untuk mendorong pengembangan baterai kendaraan listrik dalam negeri diperlukan upaya memanfaatkan sumber daya alam dan substitusi impor komponen baterai yang ditunjang hilirisasi industri baterai lithium.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.