Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Paham Bedanya Jarak Minimal dan Jarak Aman?

Kompas.com - 25/08/2020, 09:22 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menjaga jarak aman merupakan hal krusial dalam metode safety driving. Menjaga jarak aman dapat menghindari pengemudi menabrak kendaraan di depannya.

Mengutip penjelasan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), ada dua jenis menjaga jarak antar kendaraan. Pertama yaitu jarak minimal atau jarak terdekat, dan kedua yaitu jarak aman.

Baca juga: Begini Cara Menghitung Jarak Aman yang Benar Saat Berkendara

"Jarak minimal jarak terdekat masing-masing kendaraan. Jarak aman yakni rentang paling aman yang bisa memberi kita kesempatan untuk mengantisipasi keberadaan kendaraan lain sehingga terhindar dari benturan mendadak," tulis Kemenhub dikutip Senin (24/8/2020).

Ukuran ideal kedua jarak tersebut tergantung dari kecepatan kendaraan. Misal, jika melaju 50 kpj maka jarak minimal dengan kendaraan lain yakni 25 meter adapun jarak amannya 50 meter.

"Sederhananya, jarak minimal merupakan setengah dari angka kecepatan. Sedangkan jarak aman adalah dua per tiga dari angka kecepatan," tulis Kemenhub.

Training Director Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan, mengatakan, menghitung jarak aman menggunakan hitungan meter agak sulit dilakukan, cara mudah ialah memakai prinsip tiga detik.

Baca juga: Jangan Sepelekan Metode 3 detik Untuk Jaga Jarak Aman

"Kalau hitungan jarak pasti itu tidak mungkin dilakukan ketika berkendara. Hitungan traveling kita saat berkendara itu paling mudah adalah kilometer per jam (kpj)," ucap Marcell.

Waktu tiga detik disebut cukup bagi pengemudi memutuskan apa yang terjadi di depannya dan menghindar. Waktu tiga detik juga cukup bagi sistem pengereman kendaraan.

 

Tabel hitungan kecepatan kendaraan dengan jarak minimal dan jarak aman versi Kemenhub:

- Kecepatan 30 km/jam – Jarak minimal 15 meter – Jarak aman 30 meter
- Kecepatan 40 km/jam – Jarak minimal 20 meter – Jarak aman 40 meter
- Kecepatan 50 km/jam – Jarak minimal 25 meter – Jarak aman 50 meter
- Kecepatan 60 km/jam – Jarak minimal 40 meter – Jarak aman 60 meter
- Kecepatan 70 km/jam – Jarak minimal 50 meter – Jarak aman 70 meter
- Kecepatan 80 km/jam – Jarak minimal 60 meter – Jarak aman 80 meter
- Kecepatan 90 km/jam – Jarak minimal 70 meter – Jarak aman 90 meter
- Kecepatan 100 km/jam – Jarak minimal 80 meter – Jarak aman 100 meter

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
ga berlaku di indonesia. lihat aja di jalan tol, ada celah dikit, langsung deh dipotong. efek dari sejak kecil yang tidak diajarkan kedisiplinan


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hasil Timnas U20 Indonesia Vs Uzbekistan 1-3: Garuda Nusantara Gugur dari Piala Asia U20 2025
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau