Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Halangi Ambulans di Jalan, Pengemudi Bisa Kena Sanksi Rp 250.000

Kompas.com - 23/08/2020, 08:01 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comAmbulans merupakan salah satu dari jenis kendaraan yang mendapat prioritas di jalan. Pengemudi hendaknya memberikan jalan seluasnya bagi ambulans agar bisa melaju tanpa hambatan.

Sebab masih banyak pengemudi yang kurang peka dengan kehadiran ambulans di jalan. Seperti video yang tengah viral media sosial.

Sebuah Nissan Juke terlihat bergerak lamban menghalangi ambulans meski suara sirene sudah meraung dari kejauhan.

Baca juga: Mengapa Tameng Kaca Bus Hanya Terpasang di Depan?

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

Sebuah mobil menghalang halangi laju Ambulance hingga membuat sopir Ambulance marah dan berlari mengampiri mobil yang mengalanginya di Pondok Indah, Jakarta Selatan malam tadi, Kamis 20/08/2020. . . . Video : @yoo.hanes #agoezbandz #agoez_bandz

Sebuah kiriman dibagikan oleh Agoez Bandz Official (@agoez_bandz4) pada 20 Agu 2020 jam 10:43 PDT

Disebutkan bahwa peristiwa itu terjadi di Pondok Indah, Jakarta Selatan, sekitar Kamis (20/8/2020) malam.

Salah seorang dari mobil ambulans terlihat marah dan menghampiri mobil yang menghalangi. Begitu juga dengan warga sekitar yang berusaha memperlancar arus.

Kendaraan pribadi yang menghalangi laju ambulans nyatanya bisa diancam hukuman pidana. Pengemudi seharusnya tidak menghambat petugas kesehatan yang tengah berjuang demi nyawa seseorang.

Baca juga: Ini PO yang Sering Kustom Bodi Bus, Bentuknya Unik-unik

Ilustrasi kondisi gawat darurat medis.Shutterstock Ilustrasi kondisi gawat darurat medis.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, pengemudi yang menghalangi laju ambulans bisa dikenakan sanksi.

“Kendaraan tersebut dapat ditilang dan dikenai Pasal 287 ayat 4 dikarenakan pelanggaran tidak memberikan prioritas kepada ranmor yang memperoleh hak utama,” ujar Sambodo, dalam laman Humas Polri.

“Diancam kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 pada kendaraan tersebut,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau