Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Halangi Ambulans di Jalan, Pengemudi Bisa Kena Sanksi Rp 250.000

JAKARTA, KOMPAS.com – Ambulans merupakan salah satu dari jenis kendaraan yang mendapat prioritas di jalan. Pengemudi hendaknya memberikan jalan seluasnya bagi ambulans agar bisa melaju tanpa hambatan.

Sebab masih banyak pengemudi yang kurang peka dengan kehadiran ambulans di jalan. Seperti video yang tengah viral media sosial.

Sebuah Nissan Juke terlihat bergerak lamban menghalangi ambulans meski suara sirene sudah meraung dari kejauhan.

Salah seorang dari mobil ambulans terlihat marah dan menghampiri mobil yang menghalangi. Begitu juga dengan warga sekitar yang berusaha memperlancar arus.

Kendaraan pribadi yang menghalangi laju ambulans nyatanya bisa diancam hukuman pidana. Pengemudi seharusnya tidak menghambat petugas kesehatan yang tengah berjuang demi nyawa seseorang.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, pengemudi yang menghalangi laju ambulans bisa dikenakan sanksi.

“Kendaraan tersebut dapat ditilang dan dikenai Pasal 287 ayat 4 dikarenakan pelanggaran tidak memberikan prioritas kepada ranmor yang memperoleh hak utama,” ujar Sambodo, dalam laman Humas Polri.

“Diancam kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 pada kendaraan tersebut,” katanya.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/08/23/080100815/halangi-ambulans-di-jalan-pengemudi-bisa-kena-sanksi-rp-250.000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke