Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Musim Hujan, Pengguna Motor Jangan Asal Berteduh

Kompas.com - 14/08/2020, 12:22 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berteduh menjadi perilaku yang banyak dilakukan oleh pengendara sepeda motor di kala musim hujan.

Biasanya, pengendara yang memutuskan untuk berteduh adalah yang tidak membawa jas hujan atau tidak berani melanjutkan perjalanan karena hujan.

Hanya saja, tidak sedikit pengendara yang sembarangan dalam memilih tempat berteduh. Seperti di underpass, di bawah jembatan, atau jembatan penyeberangan orang (JPO).

Padahal, lokasi-lokasi tersebut sejatinya bukanlah sebagai tempat untuk berteduh. Hal ini karena bisa menyebabkan gangguan lalu lintas hingga menimbulkan kemacetan.

Baca juga: Harga Mobil Bekas Diklaim Mulai Naik Lagi, Ini Penyebabnya

Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto mengatakan, selama ini pengendara sepeda motor maupun pejalan kaki lebih cenderung berteduh di bawah jembatan.

Para pengendara motor berteduh di kolong underpass Pasar Minggu Jakarta Selatan.IWAN SUPRIYATNA/KOMPAS.com Para pengendara motor berteduh di kolong underpass Pasar Minggu Jakarta Selatan.

Padahal, perilaku sangat tidak disarankan karena bisa merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan angkutan jalan serta mengganggu ketertiban.

Selain itu, menepi di bawah jembatan untuk menghindari hujan termasuk pelanggaran Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Pasal 105 Undang - Undang No 22 th 2009, berbunyi setiap orang yang menggunakan Jalan wajib berperilaku tertib dan atau mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan,” ujarnya kepada Kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Mobil Bekas yang Dimodifikasi Sulit Dijual, Mitos atau Fakta?

Budianto menambahkan, tata cara berlalu lintas juga diatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan.

Antara lain tata cara berhenti dan parkir sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat ( 4 ) huruf d Undang-Undang No 22 th 2009 LLAJ.

Pengendara sepeda motor berteduh di kolong Simpang Susun Semanggi, Jumat (9/11/2018).Kompas.com/Sherly Puspita Pengendara sepeda motor berteduh di kolong Simpang Susun Semanggi, Jumat (9/11/2018).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com