Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mulai Musim Hujan, Pengguna Motor Jangan Asal Berteduh

JAKARTA, KOMPAS.com - Berteduh menjadi perilaku yang banyak dilakukan oleh pengendara sepeda motor di kala musim hujan.

Biasanya, pengendara yang memutuskan untuk berteduh adalah yang tidak membawa jas hujan atau tidak berani melanjutkan perjalanan karena hujan.

Hanya saja, tidak sedikit pengendara yang sembarangan dalam memilih tempat berteduh. Seperti di underpass, di bawah jembatan, atau jembatan penyeberangan orang (JPO).

Padahal, lokasi-lokasi tersebut sejatinya bukanlah sebagai tempat untuk berteduh. Hal ini karena bisa menyebabkan gangguan lalu lintas hingga menimbulkan kemacetan.

Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto mengatakan, selama ini pengendara sepeda motor maupun pejalan kaki lebih cenderung berteduh di bawah jembatan.

Padahal, perilaku sangat tidak disarankan karena bisa merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan angkutan jalan serta mengganggu ketertiban.

Selain itu, menepi di bawah jembatan untuk menghindari hujan termasuk pelanggaran Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Pasal 105 Undang - Undang No 22 th 2009, berbunyi setiap orang yang menggunakan Jalan wajib berperilaku tertib dan atau mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan,” ujarnya kepada Kompas.com belum lama ini.

Budianto menambahkan, tata cara berlalu lintas juga diatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan.

Antara lain tata cara berhenti dan parkir sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat ( 4 ) huruf d Undang-Undang No 22 th 2009 LLAJ.

“Fenomena seperti ini saya kira sudah menjadi perilaku pengguna Jalan (pejalan kaki dan pengendara sepeda motor) pada saat dihadapkan pada situasi hujan,” katanya.

Menurutnya petugas juga kurang tegas dalam menindak para pengendara yang melanggar lalu lintas tersebut.

“Pada saat petugas melihat dan dihadapkan pada situasi seperti ini terkesan permisif, kurang tegas dan ewuh pakewuh. Padahal sudah jelas itu merupakan pelanggaran lalu lintas,” katanya.

Seharusnya, kata dia, petugas lebih antisipatif melakukan penjagaan, pengaturan,patroli, mengimbau atau memerintahkan kepada para pengguna jalan untuk tidak berhenti di bawah Jembatan.

Hal ini karena aktivitas tersebut bisa mengganggu kinerja lalu lintas serta dapat berdampak kemacetan pada ruas-ruas penggal jalan lainnya.

“Serta dapat berpotensi pada masalah keamanan dan keselamatan dan kecelakaan lalu lintas.
Masyarakat yang mendapatkan imbauan atau perintah dari petugas kepolisian wajib mematuhi perintah tersebut,” ucapnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/08/14/122200715/mulai-musim-hujan-pengguna-motor-jangan-asal-berteduh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke