Bentuk, warna, lambang, arti, dimensi, ukuran huruf, letak, dan ketinggian, rambu lalu lintas diatur di dalamnya. Siapa saja yang mau belajar bisa lihat lengkapnya di tautan ini.
Model rambu lalu lintas ada dua, konvensional dengan bahan alumunium dan mampu memantulkan cahaya serta elektronik yang informasinya dapat diatur secara elektronik. Berdasarkan keterangan pada pasal 3, ada empat jenis rambu lalu lintas, yaitu peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk. Paling mudah membedakan fungsinya dilihat dari warna
Rambu peringatan berwarna dasar kuning, garis tepi hitam, lambang hitam, dan huruf atau angka hitam. Artinya menginformasikan kondisi jalan yang membutuhkan kewaspadaan lebih dari pengguna jalan. Misalnya, peringatan daerah rawan kecelakaan, permukaan jalan licin, dan banyak pejalan kaki.
Rambu larangan menggunakan warna dasar putih, garis tepi merah, lambang hitam, huruf atau angka hitam, dan kata-kata merah. Informasi di dalamnya berfungsi melarang perbuatan pengguna jalan. Misalnya, dilarang masuk, berhenti, parkir, atau memutar balik.
Rambu larangan berlaku di area yang ditentukan atau tidak lagi berlaku hingga terdapat rambu batas akhir larangan. Rambu batas akhir berwarna putih, garis tepi hitam, lambang hitam, huruf atau angka hitam,. Rambu ini bisa dikenali sebagai versi hitam-putih rambu larangan.
Rambu perintah menyatakan perintah wajib untuk pengguna jalan. Rambu ini bisa dilihat berwarna dasar biru, garis tepi putih, lambang putih, huruf atau angka putih, dan kata-kata putih. Misalnya, perintah mengikuti arus, belok kiri langsung, atau batas kecepatan 50 kpj.
Rambu petunjuk jurusan khusus lokasi dan kawasan wisata berwarna dasar coklat, garis tepi putih, lambang putih, serta huruf atau angka putih.
Selain keempat jenis rambu itu, dalam keadaan tertentu bisa jadi terdapat rambu berwarna jingga, garis tepi hitam, dan warna lambang atau tulisan hitam. Rambu itu adalah rambu lalu lintas sementara yang bersifat perintah dan larangan yang letaknya didukung dan dijaga petugas dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.