“Agar aman saat berkendara tetap menjaga kecepatan laju kendaraan sesuai dengan speed limit yang diperbolehkan,” ujar Marcell kepada Kompas.com, Minggu (2/8/2020)..
2. Sesuaikan lajur
Berkendara di ruas tol bukan berarti tidak ada rambu yang mengatur laju kendaraan. Ada sejumlah rambu yang juga harus dipatuhi oleh setiap pengemudi. Saat melintasi jalan tol tentunya ada rambu pemberitahuan berwarna
Salah satunya adalah rambu agar pengendara tidak berjalan di lajur sebelah kanan selama berkendara.
Pasalnya, lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang hendak mendahulu kendaraan lain di depannya.
Sementara, jika berkendara dalam kecepatan normal dan tidak mendahului kendaraan sebaiknya tetap melaju di lajur kiri.
Baca juga: Berlaku Besok, Ini 25 Ruas Jalan yang Terapkan Ganjil Genap
“Sesuaikan kecepatan dengan lajur yang dipilih dan gunakan lajur sesuai peruntukannya,” ucapnya.
3. Jaga jarak aman
Kecelakaan yang terjadi di ruas tol seringkali melibatkan sejumlah kendaraan atau beruntun. Guna menghindari kejadian tersebut, Marcell menyarankan agar pengendara tetap menjaga posisi jarak aman kendaraan.
Caranya adalah dengan memperkirakan jarak antara kendaraan yang dikendarainya dengan kendaraan di depannya memiliki jeda minimal tiga detik.
Waktu tiga detik itu menurut Marcell sebagai batas jarak aman bagi seorang pengemudi bisa reflek menghindar dari kecelakaan yang terjadi di depannya.
Baca juga: Ingat Lagi Soal Aturan Ganjil Genap yang Mulai Berlaku Besok
Sehingga, jika sewaktu-waktu kecelakaan terjadi di depan pengemudi bisa menghindar dalam waktu tiga detik tersebut.
“Jaga jarak aman dengan kendaraan di depan, dengan jeda 3 detik dengan kendaraan di depan kita,” katanya.
4. Gunakan bahu jalan dalam kondisi darurat
Bahu jalan di ruas tol memang tidak diperuntukkan sebagai tempat berhenti atau bahkan beristirahat.