1. Menjaga kecepatan kendaraan
Melaju di jalan bebas hambatan, bukan berarti pengemudi bisa bebas menginjak gas dan melajukan kendaraannya.
Selain bisa berbahaya berkendara di jalan tol juga ada batasan kecepatan yang wajib dipatuhi oleh pengendara.
Batasan tersebut tentunya sudah melalui perhitungan agar aman saat dilintasi kendaraan roda empat. Sehingga, pengendara bisa nyaman saat melintasinya baik dalam kondisi jalan kering maupun basah.
Baca juga: Ini Kendaraan yang Kebal Aturan Ganjil Genap
Rata-rata, batas kecepatan yang diperkenankan di ruas tol maksimal 80 kilometer per jam. Dengan batas minimal kecepatan mencapai 60 kilometer per jam.
“Agar aman saat berkendara tetap menjaga kecepatan laju kendaraan sesuai dengan speed limit yang diperbolehkan,” ujar Marcell kepada Kompas.com, Minggu (2/8/2020)..
2. Sesuaikan lajur
Berkendara di ruas tol bukan berarti tidak ada rambu yang mengatur laju kendaraan. Ada sejumlah rambu yang juga harus dipatuhi oleh setiap pengemudi. Saat melintasi jalan tol tentunya ada rambu pemberitahuan berwarna
Salah satunya adalah rambu agar pengendara tidak berjalan di lajur sebelah kanan selama berkendara.
Pasalnya, lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang hendak mendahulu kendaraan lain di depannya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.