Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Ganjil Genap Baru Berlaku 6 Agustus 2020

Kompas.com - 03/08/2020, 08:12 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai Senin (3/8/2020), kebijakan ganjil genap untuk mobil pribadi kembali diberlakukan di wilayah DKI Jakarta. Aturan yang sudah tiga bulan dihentikan sementara itu, kembali diterapkan lantaran kondisi lalu lintas di Ibu Kota kembali macet.

Namun demikian, pemberlakukan kembali ganjil genap tak akan langsung dengan upaya penegakan hukum, melainkan melalui proses sosialisasi lebih dulu selama beberapa hari ke depan.

"Untuk penindakan sanksi pelanggaran, itu nanti. Selama tiga hari ke depan lebih ke sosialisasi terhadap pengguna mobil pribadi, kami ingatkan lagi soal ganjil genap, jadi tidak ada penindakan tilang baik manual atau secara electronik (ETLE)," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, kepada Kompas.com, Minggu (2/8/2020).

Baca juga: Berlaku 3 Agustus, Ini yang Perlu Diketahui Soal Ganjil Genap Jakarta

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Konferensi Pers dan sosialisasi pembatasan lalu lintas dengan Ganjil Genap yang akan diberlakukan mulai besok, senin, 3 Agustus 2020 oleh Kadishub bersama Dirlantas Polda Metro Jaya di Bundaran HI, jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat (02/08/20) masa sosialisasi selama 3 hari lalu penindakan mulai tanggal 6 Agustus 2020. Kebijakan pengendalian lalu lintas dengan sistem Ganjil Genap sempat dinonaktifkan selama masa PSBB di Jakarta di berlakukan. Kini, setelah hasil evaluasi, kepadatan lalin sudah mendekati normal dan ada beberapa titik yang sudah kembali normal. Upaya pengaturan jadwal masuk perkantoran berupa 50% dan pembagian shift kerja juga tidak terlaksana dengan baik. Untuk itu agar pergerakan masyarakat di @dkijakarta ditekan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona, maka mulai 3 Agustus 2020, Ganjil Genap kembali dilakukan. Selalu jaga kesehatan dengan menerapkan 3M dalam keseharian kita. Serta bepergian jika hanya ada keperluan mendesak. #dishubdkijakarta Foto dokumentasi tim humas dan media Dishub

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta) on Aug 1, 2020 at 11:52pm PDT

Sambodo menjelaskan mulai Senin hingga Rabu (3-5/8/2020), pihaknya akan melakukan sosialisasi dikawasan ganjil genap. Bila ada pelanggar, maka akan dihentikan dan diberikan pengarahan tanpa tindakan tilang.

Untuk implementasi sanksi dan penindakan sendiri, baru akan dimulai pada Kamis (6/8/2020). Dendanya pun diklaim Sambodo tidak ada perubahan, masih sama seperti sebelumnya.

"Sanksi atau tilang itu baru kami lakukan di hari Kamisnya, termasuk dengan penerapan ETLE kembali. Sudah kami siapakan semuanya, untuk besok, meski tak ada penindakan, namun petugas akan kami tambah juga," ujar Sambodo.

Baca juga: Toyota Suplai Hilux untuk Produksi Maung Pindad

Sejumlah kendaraan melaju di Gerbang Tol Cibubur 2 Tol Jagorawi, Jakarta, Senin (16/4/2018). Uji coba yang dilakukan setiap hari Senin-Jumat kecuali hari libur nasional tersebut dimulai pukul 06.00 hingga 09.00 WIB diharapkan dapat mengurai kemacetan.MAULANA MAHARDHIKA Sejumlah kendaraan melaju di Gerbang Tol Cibubur 2 Tol Jagorawi, Jakarta, Senin (16/4/2018). Uji coba yang dilakukan setiap hari Senin-Jumat kecuali hari libur nasional tersebut dimulai pukul 06.00 hingga 09.00 WIB diharapkan dapat mengurai kemacetan.

"Kami harapkan ini bisa menjadi solusi menangani kemacetan, jadi selama tiga hari ke depan kami kencangkan dulu sosialisasinya, baru penerapan sanksinya di hari Kamis," kata dia.

Walau sedikit kontradiktif lantaran pandemi masih mengancam, namun aturan ganjil genap perlu kembali diterapkan karena kondisi lalu lintas di Jakarta yang makin meningkat setiap harinya.

Bahkan, pada beberapa wilayah diklaim volume kendaraannya meningkat drastis dan telah melebihi kondisi normal seperti sebalum adanya pandemi Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau