Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tilang Ganjil Genap Baru Berlaku 6 Agustus 2020

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai Senin (3/8/2020), kebijakan ganjil genap untuk mobil pribadi kembali diberlakukan di wilayah DKI Jakarta. Aturan yang sudah tiga bulan dihentikan sementara itu, kembali diterapkan lantaran kondisi lalu lintas di Ibu Kota kembali macet.

Namun demikian, pemberlakukan kembali ganjil genap tak akan langsung dengan upaya penegakan hukum, melainkan melalui proses sosialisasi lebih dulu selama beberapa hari ke depan.

"Untuk penindakan sanksi pelanggaran, itu nanti. Selama tiga hari ke depan lebih ke sosialisasi terhadap pengguna mobil pribadi, kami ingatkan lagi soal ganjil genap, jadi tidak ada penindakan tilang baik manual atau secara electronik (ETLE)," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, kepada Kompas.com, Minggu (2/8/2020).

Untuk implementasi sanksi dan penindakan sendiri, baru akan dimulai pada Kamis (6/8/2020). Dendanya pun diklaim Sambodo tidak ada perubahan, masih sama seperti sebelumnya.

"Sanksi atau tilang itu baru kami lakukan di hari Kamisnya, termasuk dengan penerapan ETLE kembali. Sudah kami siapakan semuanya, untuk besok, meski tak ada penindakan, namun petugas akan kami tambah juga," ujar Sambodo.

"Kami harapkan ini bisa menjadi solusi menangani kemacetan, jadi selama tiga hari ke depan kami kencangkan dulu sosialisasinya, baru penerapan sanksinya di hari Kamis," kata dia.

Walau sedikit kontradiktif lantaran pandemi masih mengancam, namun aturan ganjil genap perlu kembali diterapkan karena kondisi lalu lintas di Jakarta yang makin meningkat setiap harinya.

Bahkan, pada beberapa wilayah diklaim volume kendaraannya meningkat drastis dan telah melebihi kondisi normal seperti sebalum adanya pandemi Covid-19.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/08/03/081200515/tilang-ganjil-genap-baru-berlaku-6-agustus-2020

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke