JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan mobil pribadi dengan metode ganjil genap siap diberlakukan kembali mulai Senin (3/8/2020).
Untuk implementasai dari kebijakannya sendiri diklaim masih sama dengan penerapan sebelumnya, baik dari waktu, ruas jalan, sampai masalah sanksi dan hukumnya.
Nah, buat pemilik mobil yang sudah sedikit lupa dengan bagaimana aturannya, maka perlu diingatkan kembali bila metode ganjil genap merujuk dari angka belakang pelat nomor polisi di mobil Anda.
Baca juga: Resmi, Pekan Depan Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku
Tanggal ganjil untuk mobil yang memiliki pelat ganjil, begitu juga sebaliknya. Pembatasan ganjil genap ini tidak berlaku sepenjang hari, tapi hanya pagi dan sore dengan waktu 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB dari Senin hingga Jumat.
"Betul, jadi minggu depan, tepatnya mulai 3 Agustus 2020, usai libur panjang ini, akan kami aktivasi lagi pembatasan mobil pribadi dengan skema ganjil genap seperti sebelumnya," ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (30/7/2020).
Merujuk pada informasi tersebut, artinya secara implementasi masih sama, namun demikian tidak semua kendaran terdampak.
Ada beberapa jenis kendaraan yang bebas atau kebal dengan aturan ganjil genap sesuai dengan yang telah ditentukan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 51 tahun 2020, yakni ;
1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulan
3. Pemadam kebakaran
4. Angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khsusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, yakni : a). Presiden atau wakil presiden b). Ketua MPR atau DPR atau DPD c). Ketua MA, MK, KY, BPK
9. Kendaraan berpelat dinas, TNI dan Polri.
10. Kendaran pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polri. Contohnya, kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia , antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.
Baca juga: Berlaku Mulai 3 Agustus, Ganjil Genap Jakarta Masih Khusus Mobil
Untuk para pelanggar ganjil genap, sanksinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yakni berupa denda maksimal sebesar Rp 500.000.
Sedangkan untuk wilayahnya pun masih sama, yakni pada 25 ruas jalan di Ibu Kota yang daftarnya terdiri dari ;
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari