Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku Mulai 3 Agustus, Ganjil Genap Jakarta Masih Khusus Mobil

Kompas.com - 31/07/2020, 07:41 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seiring dengan perpanjangan transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga akan menerapkan kembali aturan ganjil genap untuk kendaraan bermotor.

Ganjil genap Jakarta akan dimulai pada 3 Agustus 2020. Namun demikian, pembatasa atau aturan ini sendiri masih sama seperti sebelum pandemi Covid-19, yakni hanya berlaku untuk mobil pribadi.

"Sepeda motor belum, jadi masih sama untuk mobil pribadi saja. Evaluasi yang kami lakukan sejak PSBB transisi dimulai memang masih untuk mobil dulu," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada Kompas.com, Kamis (30/7/2020).

Baca juga: Apakah Maung Pindad Kebal Peluru?

Syafrin hanya menjelaskan bila rencana ganjil genap untuk motor sendiri sampai saat ini belum diputuskan. Pihaknya dan beberapa instansi terkait, masih melakukan evaluasi serta kajian-kajian.

Suasana kendaraan terjebak macet di Jalan Tol Cawang-Grogol, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2020). Pada hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, lalu lintas di sejumlah jalan di DKI Jakarta terpantau padat hingga terjadi kemacetan.ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN Suasana kendaraan terjebak macet di Jalan Tol Cawang-Grogol, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2020). Pada hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, lalu lintas di sejumlah jalan di DKI Jakarta terpantau padat hingga terjadi kemacetan.

Terkait dengan dimulainya kembali ganjil genap untuk mobil pribadi pada pekan depan, menurut Syafrin, baik dari waktu dan lokasi tidak ada perubahan. Semuanya masih sama dengan sebelum adanya pagebluk corona.

"Tidak ada yang berbeda, masih dari Senin hingga Jumat, dan diterapkan dalam dua periode pagi dan siang hari. Wilayahnya juga sama, masih di 25 ruas jalan. Jadi masih untuk mobil pribadi dulu," kata Syafrin.

Seperti diketahui, sejak wabah Covid-19 mulai ramai pada Maret 2020 lalu, Pemprov DKI meniadakan untuk sementara aturan ganjil genap.

Tujuannya agar masyarakat yang terpaksa masih harus beraktivitas ke luar rumag bisa menggunakan moda transportasi yang lebih aman, layaknya mobil atau motor pribadi.

Nama jalan yang terdampak perluasan sistem Ganjil-Genap di Jakarta Kompas.com/ B. M. Wahanaputra Ladjar Nama jalan yang terdampak perluasan sistem Ganjil-Genap di Jakarta

Baca juga: Jalan Semakin Padat, Kapan Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku?

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengatakan, bila transportasi umum memiliki potensi penularanan yang cukup tinggi karena penggunaannya yang menampung banyak orang.

Akibat itu, guna menjaga keselamatan warga, maka regulasi ganjil genap ditiadakan sementara pada seluruh zona penerapannya.

"Dalam kondisi normal, kita sarankan masyarakat menggunakan transportasi umum, tapi saat ini potensi penularan di transportasi umum cukup tinggi. Karena itu, kita akan mencabut sementara kebijakan ganjil genap di seluruh kawasan Jakarta," ucap Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Minggu (15/3/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau