Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rifat Sungkar Temui Bamsoet Bahas Ekspor Impor Mobil Klasik

Kompas.com - 02/08/2020, 10:01 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Pereli nasional Rifat Sungkar bertemu dengan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, membicarakan berbagai tema menyangkut dunia otomotif. Salah satunya mengenai mobil dan motor klasik.

Rifat berpendapat, peraturan pemerintah yang mengizinkan pengiriman mobil dan motor klasik ke luar negeri, serta melarang mendatangkan mobil dan motor tua ke dalam negeri merupakan hal yang keliru.

Baca juga: Jika Merasakan Gejala Seperti Ini, Berarti Mobil Butuh Spooring

"Aturan tersebut sebaiknya diubah menjadi kebalikannya. Boleh mendatangkan motor-mobil klasik dan melarang ekspor. Kalau tidak dilarang, kita bakal kehilangan heritage produk otomotif yang ada di Indonesia," kata Rifat dalam keterangan tertulis, (30/7/2020).

Rifat mengatakan, peraturan itu terbalik, pemerintah seharusnya melarang ekspor mobil dan motor klasik kecuali unit yang diperjual belikan ialah replika atau kit car.

Baca juga: Honda Berencana Kembangkan Motor Superbike dengan Mesin V4

Rifat yang juga Pengurus Pusat Ikatan Motor Indonesia (IMI) tersebut mengatakan, banyak mobil dan motor klasik di Indonesia karena negara ini punya sejarah jika menyangkut dunia otomotif.

Indonesia merupakan surga bagi motor dan mobil klasik karena pada era terdahulu, Indonesia bisa dikatakan negara paling maju di Asia sehingga produk-produk otomotifnya berkualitas.

 

Ketentuan impor mobil bekas tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 tahun 2016 tentang Kriteria Teknis Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru.

Baca juga: Perekam Aksi "Jagoan Cikiwul" Dicopot dari Ketua GMBI Bantargebang

Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru.

Beberapa jenis barang yang bisa diimpor ialah yang termasuk dalam kelompok industri alat transportasi darat, industri maritim, industri elektronika dan telematika, serta industri permesinan.

Hanya saja dalam peraturan tersebut, regulasi melarang impor mobil bekas utuh. Adapun pemerintah bisa melonggarkan aturan tapi dengan syarat ketat dan bukan untuk pemakaian pribadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
tukang mie, kuli bangunan, supir akap, supir truk, supir taksi.... masih satu gombolan ternyata.... nga da orang laki apa disini???? tanda tangan.... bwa ha ha ha ha.... #dahkedaluarsaternyata #jubileeyear


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau