Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rifat Sungkar Temui Bamsoet Bahas Ekspor Impor Mobil Klasik

Kompas.com - 02/08/2020, 10:01 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Pereli nasional Rifat Sungkar bertemu dengan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, membicarakan berbagai tema menyangkut dunia otomotif. Salah satunya mengenai mobil dan motor klasik.

Rifat berpendapat, peraturan pemerintah yang mengizinkan pengiriman mobil dan motor klasik ke luar negeri, serta melarang mendatangkan mobil dan motor tua ke dalam negeri merupakan hal yang keliru.

Baca juga: Jika Merasakan Gejala Seperti Ini, Berarti Mobil Butuh Spooring

"Aturan tersebut sebaiknya diubah menjadi kebalikannya. Boleh mendatangkan motor-mobil klasik dan melarang ekspor. Kalau tidak dilarang, kita bakal kehilangan heritage produk otomotif yang ada di Indonesia," kata Rifat dalam keterangan tertulis, (30/7/2020).

Rifat Sungkar dan Bambang Soesatyo Foto: Istimewa Rifat Sungkar dan Bambang Soesatyo

Rifat mengatakan, peraturan itu terbalik, pemerintah seharusnya melarang ekspor mobil dan motor klasik kecuali unit yang diperjual belikan ialah replika atau kit car.

Baca juga: Honda Berencana Kembangkan Motor Superbike dengan Mesin V4

Rifat yang juga Pengurus Pusat Ikatan Motor Indonesia (IMI) tersebut mengatakan, banyak mobil dan motor klasik di Indonesia karena negara ini punya sejarah jika menyangkut dunia otomotif.

Indonesia merupakan surga bagi motor dan mobil klasik karena pada era terdahulu, Indonesia bisa dikatakan negara paling maju di Asia sehingga produk-produk otomotifnya berkualitas.

 

Motor Vespa klasik dipamerkan saat ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2017 di JI Expo, Kemayoran, Jakarta, Sabtu (29/4/2017). Ajang pameran otomotif terbesar di Indonesia ini akan berlangsung hingga 7 Mei mendatang. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMOKRISTIANTO PURNOMO Motor Vespa klasik dipamerkan saat ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2017 di JI Expo, Kemayoran, Jakarta, Sabtu (29/4/2017). Ajang pameran otomotif terbesar di Indonesia ini akan berlangsung hingga 7 Mei mendatang. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

Ketentuan impor mobil bekas tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 tahun 2016 tentang Kriteria Teknis Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru.

Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru.

Beberapa jenis barang yang bisa diimpor ialah yang termasuk dalam kelompok industri alat transportasi darat, industri maritim, industri elektronika dan telematika, serta industri permesinan.

Hanya saja dalam peraturan tersebut, regulasi melarang impor mobil bekas utuh. Adapun pemerintah bisa melonggarkan aturan tapi dengan syarat ketat dan bukan untuk pemakaian pribadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau