JAKARTA,KOMPAS.com - Pereli nasional Rifat Sungkar bertemu dengan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, membicarakan berbagai tema menyangkut dunia otomotif. Salah satunya mengenai mobil dan motor klasik.
Rifat berpendapat, peraturan pemerintah yang mengizinkan pengiriman mobil dan motor klasik ke luar negeri, serta melarang mendatangkan mobil dan motor tua ke dalam negeri merupakan hal yang keliru.
Baca juga: Jika Merasakan Gejala Seperti Ini, Berarti Mobil Butuh Spooring
"Aturan tersebut sebaiknya diubah menjadi kebalikannya. Boleh mendatangkan motor-mobil klasik dan melarang ekspor. Kalau tidak dilarang, kita bakal kehilangan heritage produk otomotif yang ada di Indonesia," kata Rifat dalam keterangan tertulis, (30/7/2020).
Rifat mengatakan, peraturan itu terbalik, pemerintah seharusnya melarang ekspor mobil dan motor klasik kecuali unit yang diperjual belikan ialah replika atau kit car.
Baca juga: Honda Berencana Kembangkan Motor Superbike dengan Mesin V4
Rifat yang juga Pengurus Pusat Ikatan Motor Indonesia (IMI) tersebut mengatakan, banyak mobil dan motor klasik di Indonesia karena negara ini punya sejarah jika menyangkut dunia otomotif.
Indonesia merupakan surga bagi motor dan mobil klasik karena pada era terdahulu, Indonesia bisa dikatakan negara paling maju di Asia sehingga produk-produk otomotifnya berkualitas.
Ketentuan impor mobil bekas tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 tahun 2016 tentang Kriteria Teknis Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru.
Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru.
Beberapa jenis barang yang bisa diimpor ialah yang termasuk dalam kelompok industri alat transportasi darat, industri maritim, industri elektronika dan telematika, serta industri permesinan.
Hanya saja dalam peraturan tersebut, regulasi melarang impor mobil bekas utuh. Adapun pemerintah bisa melonggarkan aturan tapi dengan syarat ketat dan bukan untuk pemakaian pribadi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.