Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Pakai Pelat Nomor Palsu, Bisa Dipenjara atau Denda Rp 500.000

Kompas.com - 29/07/2020, 12:41 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tak sedikit pemilik kendaraan yang menganggap pelat nomor kendaraan yang didapat dari pihak kepolisian kurang estetis. Maka itu, akhirnya membuat pelat nomor palsu.

Meskipun tidak mengubah nomor yang tertera, namun pelat nomor selain yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian akan dianggap palsu.

Baca juga: 7 Jenis Pelat Nomor yang Bakal Ditilang Polisi di Jalan

Sebab, jika ada ketidaksesuaian dengan spesifikasi yang ditetapkan, pengendara akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Jasa pembuatan pelat nomor kendaraanOtomania/Setyo Adi Jasa pembuatan pelat nomor kendaraan

Meski demikian, tetap banyak ditemukan orang-orang yang membuka jasa pembuatan pelat nomor kendaraan. Bahkan, para pembuat pelat nomor ini bisa dibilang sudah semakin maju.

Salah satunya ada di kawasan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Di sini, pemilik kendaraan bisa memesan pelat nomor mobil atau mobil, yang sudah memiliki cap kepolisian.

Sehingga, kelihatannya akan seperti pelat nomor asli yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.

"Untuk motor, pelat nomor yang sudah ada cap emboss kepolisian harganya Rp 150.000. Sementara untuk mobil, harganya Rp 200.000," ujar salah satu penjaga stan, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Pakai Stiker TNI di Pelat Nomor, Ini Aturan Hukumnya

Konsumen juga diberikan pilihan pelat nomor yang biasa atau tidak ada cap emboss kepolisian. Harganya dibanderol lebih murah, yakni Rp 100.000 untuk motor dan Rp 150.000 untuk mobil.

"Waktu pengerjaannya bisa ditunggu, maksimal dua jam saja kok," kata penjaga stan tersebut.

Deretan pelat nomor modifikasi yang melanggar ketentuan, kini makin sering diciduk.TMC Polda Metro Jaya Deretan pelat nomor modifikasi yang melanggar ketentuan, kini makin sering diciduk.

Tak hanya murah dan terbilang cepat pengerjaannya, prosesnya pun juga mudah. Konsumen tidak diminta untuk menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) apakah pelat nomor yang dipesan sesuai dengan kendaraannya.

Meski terbilang mudah didapatkan, tetapi disarankan untuk tidak menggunakan pelat nomor palsu. Sebab, pemilik kendaraan itu akan dikenakan hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam Pasal 39 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, disebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Selain itu, penggunanya juga diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com