Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jangan Pakai Pelat Nomor Palsu, Bisa Dipenjara atau Denda Rp 500.000

JAKARTA, KOMPAS.com - Tak sedikit pemilik kendaraan yang menganggap pelat nomor kendaraan yang didapat dari pihak kepolisian kurang estetis. Maka itu, akhirnya membuat pelat nomor palsu.

Meskipun tidak mengubah nomor yang tertera, namun pelat nomor selain yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian akan dianggap palsu.

Sebab, jika ada ketidaksesuaian dengan spesifikasi yang ditetapkan, pengendara akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Meski demikian, tetap banyak ditemukan orang-orang yang membuka jasa pembuatan pelat nomor kendaraan. Bahkan, para pembuat pelat nomor ini bisa dibilang sudah semakin maju.

Salah satunya ada di kawasan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Di sini, pemilik kendaraan bisa memesan pelat nomor mobil atau mobil, yang sudah memiliki cap kepolisian.

Sehingga, kelihatannya akan seperti pelat nomor asli yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.

"Untuk motor, pelat nomor yang sudah ada cap emboss kepolisian harganya Rp 150.000. Sementara untuk mobil, harganya Rp 200.000," ujar salah satu penjaga stan, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Konsumen juga diberikan pilihan pelat nomor yang biasa atau tidak ada cap emboss kepolisian. Harganya dibanderol lebih murah, yakni Rp 100.000 untuk motor dan Rp 150.000 untuk mobil.

"Waktu pengerjaannya bisa ditunggu, maksimal dua jam saja kok," kata penjaga stan tersebut.

Tak hanya murah dan terbilang cepat pengerjaannya, prosesnya pun juga mudah. Konsumen tidak diminta untuk menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) apakah pelat nomor yang dipesan sesuai dengan kendaraannya.

Meski terbilang mudah didapatkan, tetapi disarankan untuk tidak menggunakan pelat nomor palsu. Sebab, pemilik kendaraan itu akan dikenakan hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam Pasal 39 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, disebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Selain itu, penggunanya juga diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/07/29/124100015/jangan-pakai-pelat-nomor-palsu-bisa-dipenjara-atau-denda-rp-500.000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke