Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Regulasi Soal Recall Kendaraan Sudah Diatur oleh Pemerintah

Kompas.com - 27/07/2020, 08:12 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tak selamanya kendaraan yang diproduksi oleh pabrikan besar terbebas dari cacat produksi. Untuk itu, dibuatlah regulasi mengenai penarikan kendaraan bermotor atau recall kendaraan yang sudah beredar ke konsumen.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 33/2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, tertulis bahwa kendaraan yang mengalami cacat produksi dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal, maka wajib ditarik dari peredaran dan dilakukan perbaikan.

Baca juga: Suzuki Recall Baleno akibat Fuel Pump, Bagaimana di Indonesia?

Permenhub tersebut menggantikan Keputusan Menteri Nomor KM. 9 tahun 2004. Sebelumnya, aturan mengenai recall kendaraan bermotor yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen hanya bersifat sukarela atau tidak wajib.

Recall Daihatsu Gran Max 1.5L dan LuxioKOMPAS.com/Ruly Recall Daihatsu Gran Max 1.5L dan Luxio

Poin-poin soal penarikan kembali tersebut tertera pada BAB XIII tentang Ketentuan Lain-Lain. Sedangkan tata cara recall, diatur dalam paket kebijakan yang berbeda, yakni melalui Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 53 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penarikan Kembali Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Cara Daihatsu Kejar Target Recall Gran Max dan Luxio

Berikut aturan resmi soal recall kendaraan yang diatur dalam Permenhub Nomor 33/2018:


Pasal 79
(1) Terhadap Kendaraan Bermotor yang telah memiliki SUT atau Surat Keputusan Rancang Bangun yang ditemukan cacat produksi, mempengaruhi aspek keselamatan, dan bersifat massal, wajib dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.

(2) Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Cacat desain; atau
b. Kesalahan produksi.

(3) Terhadap kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perusahaan pembuat, perakit, pengimpor wajib melaporkan kepada Menteri sebelum dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.

(4) Perusahaan pembuat, perakit, pengimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib bertanggungjawab untuk melakukan perbaikan terhadap kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal.

(5) Terhadap kendaraan bermotor yang telah dilakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilaporkan kembali kepada Menteri.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau