Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Regulasi Soal Recall Kendaraan Sudah Diatur oleh Pemerintah

JAKARTA, KOMPAS.com - Tak selamanya kendaraan yang diproduksi oleh pabrikan besar terbebas dari cacat produksi. Untuk itu, dibuatlah regulasi mengenai penarikan kendaraan bermotor atau recall kendaraan yang sudah beredar ke konsumen.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 33/2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, tertulis bahwa kendaraan yang mengalami cacat produksi dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal, maka wajib ditarik dari peredaran dan dilakukan perbaikan.

Permenhub tersebut menggantikan Keputusan Menteri Nomor KM. 9 tahun 2004. Sebelumnya, aturan mengenai recall kendaraan bermotor yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen hanya bersifat sukarela atau tidak wajib.

Poin-poin soal penarikan kembali tersebut tertera pada BAB XIII tentang Ketentuan Lain-Lain. Sedangkan tata cara recall, diatur dalam paket kebijakan yang berbeda, yakni melalui Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 53 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penarikan Kembali Kendaraan Bermotor.

Berikut aturan resmi soal recall kendaraan yang diatur dalam Permenhub Nomor 33/2018:


Pasal 79
(1) Terhadap Kendaraan Bermotor yang telah memiliki SUT atau Surat Keputusan Rancang Bangun yang ditemukan cacat produksi, mempengaruhi aspek keselamatan, dan bersifat massal, wajib dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.

(2) Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Cacat desain; atau
b. Kesalahan produksi.

(3) Terhadap kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perusahaan pembuat, perakit, pengimpor wajib melaporkan kepada Menteri sebelum dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.

(4) Perusahaan pembuat, perakit, pengimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib bertanggungjawab untuk melakukan perbaikan terhadap kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal.

(5) Terhadap kendaraan bermotor yang telah dilakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilaporkan kembali kepada Menteri.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/07/27/081200115/regulasi-soal-recall-kendaraan-sudah-diatur-oleh-pemerintah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke