Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Batas Kecepatan Kendaraan di Jalan Tol, Melanggar Kena Denda Rp 500.000

Kompas.com - 24/07/2020, 17:22 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan tol didesain sebagai jalan bebas hambatan. Jalan berbayar ini memungkinkan pengemudi menyetir lebih cepat ketimbang jalan raya atau jalan umum.

Kendati demikian bukan berarti pengemudi bisa bebas ''ngebut'' seenaknya, sebab jalan tol juga dibatasi kecepatannya. Aturan kecepatan ini berlaku untuk batas bawah dan batas atas. Tujuannya agar jalan tol tetap lancar.

Baca juga: Yakin Sudah Paham Etika Penggunaan Lampu Jauh?

Tujuan ada batas bawah kecepatan agar mobil bisa tetap melaju dan tidak tersendat ke belakang. Sedangkan batas atas untuk menjaga agar tidak terjadi kecelakaan. Terutama di beberapa titik yang rawan kecelakaan.

Jalan Tol Depok-Antasari (Desari) Seksi II Brigif-Sawangan.KOMPAS.com/ERWIN HUTAPEA Jalan Tol Depok-Antasari (Desari) Seksi II Brigif-Sawangan.

Jusri Pulubuhu, pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) selalu mengingatkan bahwa jalan adalah area yang tidak aman. Kecelakaan di jalan merupakan salah satu penyumbang kematian paling tinggi.

"Pembelajaran yang bisa kita ambil dari kasus kecelakaan itu, yaitu jangan punya pikiran bahwa jalan raya atau jalan raya yang sepi itu aman, justru itu berbahaya buat diri sendiri atau orang lain," ujar Jusri kepada Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: Honda CBR250RR SP Quick Shifter Meluncur, Harga Rp 76,7 Juta

Ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 Pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Berikut rinciannya:

a. paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan;

b. paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota;

c. paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dan

d. paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukiman. Pada ayat 5 dari masing-masing pasal di atas juga menjelaskan bahwa batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah sebagaimana yang sudah dijelaskan pada ayat 4, harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas.

Bagi para pelanggar, sesuai aturan tersebut, bisa terancam sanksi pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com