JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mempertimbangkan untuk memberlakuan tindak hukum alias tilang terhadap para pelanggar lalu lintas di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Hal ini, sebagaimana dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, seiring dengan meningkatnya pelanggar lalu lintas usai pemerintah melonggarkan pembatasan aktivitas di luar ruangan jelang kenormalan baru atau new normal.
"Ada 15 jenis pelanggaran yang menjadi target sasaran penilangan, ini adalah pelanggaran yang sifatnya berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas," ujar Sambodo di keterangannya, Senin (13/7/2020).
Baca juga: Benarkah Isi BBM pada Malam Hari Bisa Dapat Lebih Banyak?
Sebelumnya, polisi sempat meniadakan tilang di masa PSBB karena alasan kemanusiaan. Pasalnya, banyak pihak yang mengalami pelemahan pendapatan karena pandemi.
"Pertimbangan bahwa sudah banyak terjadinya pelanggaran lalu lintas pada masa PSBB transisi atau masa adaptasi kebiasaan baru, maka kita akan segera melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi laka lantas secara konvensional terlebih dahulu," ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan bahwa penindakan tersebut akan dilakukan di wilayah DKI Jakarta. Penindakan akan dilakukan secara konvensional yakni oleh petugas di lapangan.
"Minggu depan kita akan melakukan penilangan konvensional dulu, minggu ini kami berharap masyarakat lebih tertib dan patuh," kata AKBP Fahri.
Baca juga: Pelanggaran Lalu Lintas Masa PSBB Transisi Meningkat 50 Persen
Berikut 15 jenis pelanggaran yang akan jadi sasaran tilang di tengah pandemi:
1. Menggunakan handphone saat berkendara
2. Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar
3. Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus
4. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur busway
5. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan
6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.
7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol