JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat jumlah pelanggaran lalu lintas yang terjadi pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta mengalami peningkatan hingga 50 persen.
Hal ini, sebagaimana dikatakan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, seiring dengan meningkatnya volume kendaraan bermotor usai diberikan kelonggaran pada berbagai aktivitas di tengah pandemi virus corona alias Covid-19.
"Iya cukup tinggi karena pada masa PSBB. Masa PSBB Transisi masa adaptasi kebiasaan baru," katanya di Jakarta, Senin (13/7/2020).
Baca juga: Pemeriksaan SIKM Masih Berlaku Selama PSBB Transisi
Fahri menyebut setidaknya ada 15 jenis pelanggaran yang mengalami peningkatan, yaitu mengunakan ponsel sambil berkendara, mengendarai kendaraan di atas trotoar, melawan arus, menerobos jalur busway, dan menerobos bahu jalan.
Kemudian, pengendara sepeda motor yang masuk jalan layang non-tol (JLNT) juga mengalami peningkatan bersamaan dengan kendaraan yang melebihi kapasitas dan tidak sesuai peruntukan, melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan helm, serta tidak melengkapi kendaraan sesuai standar.
Melihat jumlah pelanggaran yang meningkat, polisi kembali akan melakukan penindakan berupa penilangan bagi para pengendara setelah sebelumnya diberikan kelonggaran.
"Kami akan sosialisasikan kepada masyarakat, Minggu ini, secara masif agar tertib berlalu lintas dan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas,” ujar Fahri.
Baca juga: Cegah Penyebaran Corona di Udara, Saat Naik Mobil Wajib Buka Kaca?
"Itu merupakan pelanggaran yang akan kami tindak tegas. Di luar itu sampai saat ini hanya peneguran," lanjutnya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada masa transisi diperpanjang selama 14 hari.
PSBB masa transisi diperpanjang, terhitung sejak 3 Juli sampai 16 Juli 2020. PSBB transisi diperpanjang setelah Pemprov DKI melihat skor pada tiga unsur, yakni epidemiologi, kesehatan masyarakat, dan fasilitas publik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.