Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Cara Blokir STNK Agar Tak Kena Progresif | Harga Mobil Murah Bekas

Kompas.com - 24/06/2020, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pajak progresif, bagi para pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu unit mobil atau sepeda motor yang sama dengan nama dan alamat yang sama.

Kebijakan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, berikut besaran pajak progresif pribadi yang dikenakan untuk kepemilikan pertama sampai seterusnya.

Maka dari itu, bagi para pemilik kendaraan yang melakukan jual beli atau memindahtangankan kendaraannya agar segera melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) agar tidak terkena pajak progresif.

Selain itu, yang tak kalah menariknya lagi soal harga mobil murah bekas. Penasaran seperti apa, berikut 5 berita terpopuler di kanal otomotif pada Selasa 23 Juni 2020:

1. Agar Tak Kena Pajak Progresif, Begini Cara Blokir STNK

Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara daring atau online dari rumah di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.ANTARA FOTO/SENO Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara daring atau online dari rumah di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pajak progresif, bagi para pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu unit mobil atau sepeda motor yang sama dengan nama dan alamat yang sama.

Kebijakan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, berikut besaran pajak progresif pribadi yang dikenakan untuk kepemilikan pertama sampai seterusnya.

Maka dari itu, bagi para pemilik kendaraan yang melakukan jual beli atau memindahtangankan kendaraannya agar segera melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) agar tidak terkena pajak progresif.

Baca juga: Agar Tak Kena Pajak Progresif, Begini Cara Blokir STNK

2. Ini Merek Mobil Bekas yang Kurang Diminati Konsumen

Suasana pusat penjualan mobil bekas di Jakarta PusatKompas.com/Setyo Adi Suasana pusat penjualan mobil bekas di Jakarta Pusat

Sedikit atau banyaknya peminat terhadap mobil bekas, tidak selalu ditentukan dengan harga yang murah saja.

Terkadang, kendaraan roda empat bekas dengan harga yang murah pun belum tentu diminati oleh calon pembeli.

Ada beberapa kriteria tersendiri yang bisa menentukan apakah mobil bekas tersebut akan diminati calon pembeli atau tidak.
Bahkan tidak sedikit jenis mobil yang masuk dalam kategori sulit dijual atau kurang diminati di pasaran.

Baca juga: Ini Merek Mobil Bekas yang Kurang Diminati Konsumen

3. Ingat, Spion Bukan Tempat Menaruh Helm Motor

Kebiasaan meletakkan helm di spion bisa merusak kaca spion dan juga helm itu sendiri.Ari Purnomo Kebiasaan meletakkan helm di spion bisa merusak kaca spion dan juga helm itu sendiri.

Sepele, tapi kerap diabaikan. Begitulah salah satu kebiasaan pengendara sepeda motor yang kerap menaruh helm pada spion ketika kendaraan lagi parkir atau berhenti.

Padahal, kebiasaan ini punya dampak buruk dan masih banyak pengendara motor yang belum paham. Ingat, spion bukanlah tempat yang tepat untuk menaruh helm.

Pabrikan motor biasanya sudah menyediakan tempat tersendiri untuk meletakkan helm, misal di gantungan barang, atau di dalam bagasi.

Namun, karena dianggap lebih mudah dan simpel atau tidak ribet membuat para pengendara lebih memilih untuk meletakkan helmnya pada spion dan abai akan dampak buruk yang bisa ditimbulkan.

Baca juga: Ingat, Spion Bukan Tempat Menaruh Helm Motor

4. Melirik Persaingan Harga Bekas Mobil Murah Agya, Ayla, dan Brio Satya

Komunitas Agya Ayla SoliDaritas (AASD) merayakan ulang tahun pertamanya.Donny Dwisatryo Priyantoro Komunitas Agya Ayla SoliDaritas (AASD) merayakan ulang tahun pertamanya.

Mobil murah alias LCGC (Low Cost Green Car) masih terus diminati, karena harganya yang relatif terjangkau. Persaingan harga bekasnya juga menarik untuk dilirik.

Di tengah pandemi Covid-19 atau virus corona, buying power atau daya beli masyarakat memang cenderung menurun. Maka itu, banyak yang lebih memilih untuk membeli mobil bekas dibandingkan mobil baru.

Beberapa mobil bekas yang cukup terjangkau tapi usianya masih muda, seperti Daihatsu Ayla, Toyota Agya, dan Honda Brio Satya. Peminat ketiga mobil tersebut masih tinggi, khususnya dari kalangan muda.

Baca juga: Melirik Persaingan Harga Bekas Mobil Murah Agya, Ayla, dan Brio Satya

5. Masalah Fuel Pump Xpander, Bukan Karena Kualitas BBM

Komparasi BBM rute Trans Jawa menggunakan 2 unit Mitsubishi Xpander ATKompasOtomotif - Setyo Adi Komparasi BBM rute Trans Jawa menggunakan 2 unit Mitsubishi Xpander AT

Recall atau kampanye perbaikan Mitsubishi Xpander terkait masalah fuel pump ( pompa bensin), tidak hanya dialami konsumen Indonesia. Sebelumnya masalah serupa juga terjadi di Filipina dan Vietnam.

Kerusakan sistem fuel pump sempat memunculkan anggapan soal kualitas BBM di Indonesia yang terbilang rendah. Disinyalir pompa bensin Xpander rusak karena pemiliknya terlalu sering mengisi dengan jenis BBM Premium atau yang setara.

Apalagi kualitas bahan bakar serta kondisi cuaca di negara-negara seperti Filipina dan Vietnam, terbilang masih mirip dengan Indonesia.

Baca juga: Masalah Fuel Pump Xpander, Bukan karena Kualitas BBM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau