JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini beredar video di media sosial pengakuan seorang pengendara motor yang matanya terluka lantaran terkena abu rokok dari pengguna sepeda motor lainnya.
Aturan larangan untuk tidak merokok selama mengoprasikan kendaraan sudah dicantumkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 6 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Dalam peraturan tersebut, dituliskan bahwa mengemudikan sepeda motor dilarang sambil merokok.
Selain dapat mencelakai diri sendiri, merokok sambil berkendara motor juga dapat mengakibatkan kecelakaan bagi pengendara lainnya.
Baca juga: Bisnis Mobil Bekas, yang Beli Jarang yang Jual Banyak
Bicara dari sisi safety driving, segala bentuk prilaku yang mengganggu konsentrasi berkendara memang harus dihindari, terlebih lagi merokok.
Training Director Safety Defensive Consultant, Sonny Susmana, bahaya yang utama merokok saat berkendara adalah soal abu rokok yang bisa terbang tanpa arah dan berpotensi merusak mata.
“Mirisnya, meski sudah sering terjadi kasus yang fungsi matanya hampir hilang karena terkena abu rokok di jalan, tidak membuat pemotor yang merokok jera,” ujar Sony saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/6/2020)
“Maka dari itu, sebaiknya pengemudi motor menggunakan helm full face saat berkendara. Ini dilakukan guna menghindari abu rokok yang bisa masuk ke mata,” lanjut Sony.
Baca juga: Posisi Kaki yang Benar Saat Mengendarai Mobil Transmisi Matik
Tidak hanya itu saja, merokok saat berkendara tanpa disadari juga bisa memicu kecelakaan lalu lintas.
“Sebab, pemotor yang merokok saat berkendara tidak akan maksimal saat memegang handle grip. Pengendara juga jadi tidak fokus karena pengamatan terbagi ke rokoknya,” kata Sony.
Hal ini menyebakan perilaku defensive atau safety riding berupa manuver seperti menghindari objek di depan akan sulit dilakukan.
Terakhir ia mengingatkan, bahwa jalan raya merupakan fasilitas publik bukan milik sendiri. Oleh sebab itu, jika pemotor ingin merokok, cari lokasi yang diperbolehkan untuk melakukannya, bukan saat berkendara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.