Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Tak Kena Pajak Progresif, Begini Cara Blokir STNK

Kompas.com - 23/06/2020, 07:12 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

Pada aturan itu, disebutkan bahwa tarif pajak kepemilikan kendaraan di Jawa Barat mulai dari 1,75 persen. Kemudian, terus bertambah sebesar 0,5 persen seiring meningkatnya kuantitas atau jumlah kendaraan. Batas maksimal pengenaan pajak sampai 10 persen.

Besaran pajak progresif sangat mempengaruhi total pajak kendaraan yang harus dibayar. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) didapat dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x koefisien PKB x tarif pajak.

Mengutip situs Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, koefisien ini nilainya berbeda-beda tiap kendaraan tergantung tingkat potensi pencemaran lingkungan dan ukurannya. Untuk kendaraan roda dua dan tiga, nilai koefisiennya ialah satu (1).

Contoh mengasumsikan NJKB suatu sepeda motor yang berdomisili di Jakarta nilainya Rp 10 juta, maka perhitungannya menjadi Rp 10 juta x 1 x 2 persen = Rp 200.000. Jadi, total PKB yang harus dibayarkan untuk kendaraan pertama, ialah Rp 200.000.

Sementara untuk kendaraan kedua, dengan asumsi NJKB-nya tetap Rp 10 juta, perhitungan PKB yang harus dibayarkan menjadi Rp 10 juta x 1 x 2,5 persen = Rp 250.000.

Selanjutnya, kendaraan ketiga dan seterusnya tinggal mengubah tarif pajak progresifnya saja. Berikut detail tarif pengenaan pajak progresif di DKI Jakarta;

• Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.

• Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.

• Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.

• Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.

• Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.

• Kendaraan keenam besaran pajaknya 4.5 persen.

• Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen,

• dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen.

Perlu diketahui, jumlah tersebut belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan biaya yang termasuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com