Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pekan Ini Ganjil Genap Pagi dan Sore di Jakarta Masih Belum Berlaku

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi hingga akhir Juni 2020. Kondisi ini turut berdampak pada kebijakan ganjil genap yang sudah berlaku di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengkonfirmasi, belum memberlakukan kembali aturan ganjil genap di Jakarta.

“Ganjil genap pagi dan sore belum berlaku,” ujar Fahri, kepada Kompas.com, Senin (22/6/2020).

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, mengatakan, pihaknya belum memberlakukan kebijakan ganjil genap karena masih mengevaluasi kondisi lalu lintas selama penerapan PSBB transisi.

Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan kapan diterapkannya sistem ganjil genap untuk mengurangi kemacetan di Ibu Kota.

“Kami akan melakukan kajian dan upaya-upaya agar masyarakat waspada terhadap pelaksanaan masa transisi,” ucap Syafrin, kepada Kompas.com belum lama ini.

“Masih ada pembatasan untuk orang tetap berusaha di rumah, tidak melakukan kegiatan yang tidak penting,” katanya.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/06/22/103230715/pekan-ini-ganjil-genap-pagi-dan-sore-di-jakarta-masih-belum-berlaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke