Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 18/06/2020, 15:41 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Sambut New Normal, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro belum memberlakukan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap di wilayah DKI Jakarta.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, saat ini pihaknya masih berkirim surat dan mengevaluasi kepadatan lalu lintas untuk menerapkan pembatasan tersebut.

Baca juga: Ingat, Masa Berlaku Pelat Nomor Cantik Hanya 5 Tahun

"Kita lihat, memang volume sejauh ini ada peningkatan yang signifikan. Tapi penerapan ganjil genap belum diaktifkan, kita masih menunggu keputusan dari Gubernur," ujarnya kepada Kompas.com belum lama ini.

Polisi menghentikan mobil yang melanggar aturan ganjil-genap di Jalan Benyamin Sueb, Jakarta Utara, Rabu (1/8/2018).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Polisi menghentikan mobil yang melanggar aturan ganjil-genap di Jalan Benyamin Sueb, Jakarta Utara, Rabu (1/8/2018).

Sambodo belum bisa memberi keterangan kapan ganjil genap akan diberlakukan lagi. Adapun pencabutan kebijakan ganjil genap diterapkan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.

"Senin, 15 Juni 2020, ganjil genap masih belum berlaku," kata Sambodo dalam keterangannya, belum lama ini.

Baca juga: Ini yang Menyebabkan Pembeli Mobil Baru Harus Menunggu Lama Pelat Nomor

Bila ada yang melanggar sistem ganjil-genap sebelum ada rambu-rambu, maka hanya akan ditegur sesuai aturan PSBB. Sebab, kalau mau ditilang pakai aturan lalu lintas, rambu-rambunya harus terpasang.

"Kalau tidak dipasang rambunya, berarti (sanksi) tegurannya PSBB," kata Sambodo.

Tentunya aturan ini sesuai dengan Pergub No 51 Tahun 2020 tentang PSBB, pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif, yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke