JAKARTA, KOMPAS.com - Meski sebagian angkutan kota (angkot) sudah mulai beroperasi, namun dalam pelaksanaanya ternyata masih banyak yang melanggar aturan soal protokol kesehatan. Salah satunya adalah sopir yang tidak menggunakan masker.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, kondisi tersebut memang masih banyak ditemui pada beberapa ruas jalan. Sementara untuk jenis angkotnya paling banyak adalah mikrolet yang dimiliki perseorangan.
"Iya, beberapa juga sempat tadi saya temui tidak menggunakan masker dan lainnya. Untuk itu kami akan koordinasi dengan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta agar mikrolet ini tingkat kepatuhannya bisa lebih ditekan lagi," ujar Budi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/6/2020).
Baca juga: Meski Kapasitas Ditambah, Penumpang AKAP Masih Saja Sepi
Budi melanjutkan, secara garis besar untuk angkot memang perlu untuk diingatkan lagi terkait masalah protokol kesehatan dalam bertransportasi di masa pendemi Covid-19.
Sementara untuk jenis angkutan darat lainnya, seperti bus antar kota antar provinsi (AKAP), relatif sudah lebih patuh.
Adapun aturan soal protokol kesehatan bagi operator transportasi umum, diantaranya adalah melakukan disinfektan kendaraan baik setelah atau ketika akan digunakan beroperasi, mengukur suhu badan dan wajib rapid test untuk pengemudi, serta menggunakan masker yang juga berlaku bagi setiap penumpang.
"Untuk itu kita akan bicara dengan Kepala Dinas Perhubungan nanti agar lebih diperhatikan terkait protokol kesehatan transportasi kota ini," kata Budi.
Baca juga: Begini Pedoman dan Teknis Transpotasi Umum Jelang New Normal
Sebelumnya, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, memang masih ada pelanggaran yang dilakukan pihak operator terkait pengoperasian moda angkutan umum di tengah pagebluk corona (Covid-19).
Adita cukup menyayangkan adanya beberapa pihak yang tak mengindahkan masalah protokol kesehatan, karena dengan pelanggaran yang dilakukan justru bisa mendatangkan kerugian besar bagi operatornya sendiri.
"Sebenarnya apabila terjadi pelanggaran, itu mereka (operator) yang dirugikan. Ini sekarang harus bisa menjaga kepercayaan masyarakat," kata Adita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.