Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini yang Menyebabkan Pembeli Mobil Baru Harus Menunggu Lama Pelat Nomor

Kompas.com - 18/06/2020, 09:12 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Timbul anggapan pelat nomor mobil baru butuh waktu lama selesai. Alasannya ada kemungkinan seorang tenaga penjual di diler itu menunggu jumlah pemesanan banyak, setelah terkumpul kemudian diserangkan ke polisi untum diurus.

Berbicara kepada Kompas.com, salah satu sales mobil yang minta dirahasikan identitasnya mengatakan, bisa jadi benar tapi tidak semuanya, karena hal itu tergantung dari diler bersangkutan.

Baca juga: Beli Ban Mobil Secara Eceran, Perhatikan Ini

"Biasanya diler mobil yang kecil atau mungkin merek-merek yang kurang bisa saja terjadi seperti itu," kata tenaga penjual tersebut Rabu (17/6/2020).

Pelat mobil Toyota Corolla Altis untuk menunjang transportasi anggota Dewan berganti warna menjadi hitam. Jessi Carina Pelat mobil Toyota Corolla Altis untuk menunjang transportasi anggota Dewan berganti warna menjadi hitam.

Sales lain, dari diler Toyota Jakarta, mengatakan, di tempatnya hampir tidak pernah menumpuk faktur untuk diserahkan ke Polda. Sebab diler menyerahkan hal itu kepada biro jasa.

"Kalau Toyota hampir sudah tidak pernah. Dari penjualannya tidak perlu (menumpuk). Kita kasih ke kantor dan kantor biasanya kasih ke biro jasa yang mengurus, dan itu mengurus semuanya," kata wiraniaga tersebut.

Baca juga: Tips Parkir Mobil yang Aman di Mal Saat Masa New Normal

Tenaga penjual itu mengatakan, skenario yang terjadi kalau faktur ditumpuk sampai kuota tertentu ialah diler memang menahan agar biro jasa hanya sekali jalan, atau ongkos membayar biro jasa belum terkumpul.

"Pada saat itu mereka (diler) kasih ke biro jasa, tapi duitnya belum ngumpul di diler. Walaupun pembeli kredit sebetulnya pasti duitnya sudah ada yang cair ke diler dari leasing buat ngurus gituan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau