JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, tengah menyiapkan partisi atau sekat pemisah saat beraktivitas di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Hanya saja, saat ini sekat pembatas portabel antara pengemudi dengan penumpang yang menjadi salah satu bagian dari protokol kesehatan tersebut masih dalam tahap proses uji coba.
Sehingga, pada hari pertama ojol diperbolehkan membawa penumpang lagi kemungkin tidak semua pengemudi ojol akan mengenakan partisi tersebut.
Baca juga: Mitos atau Fakta, Sering Ganti Merek Oli Bisa Merusak Mesin?
Ketua Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, selain wajib mengenakan masker ada perlengkapan lain yang dipersiapkan oleh ojol saat membawa penumpang yakni partisi.
“Saat ini partisi pemisah masih proses uji coba, nanti sambil melihat bagaimana tanggapan masyarakat saat diterapkan,” ujar Igun kepada Kompas.com, Minggu (7/6/2020).
Igun menambahkan, di hari pertama kemungkinan hanya ada 100 partisi portabel yang akan dipakai oleh ojol.
Dengan jumlah yang sangat terbatas tersebut, Igun memastikan tidak semua pengemudi akan menggunakannya. Meski begitu, untuk penerapan protokol kesehatan di masa PSBB transisi ini tetap wajib dipatuhi oleh setiap pengemudi ojol.
“Asosiasi akan menyebar sekitar 100 partisi yang akan dibagikan kepada 100 pengemudi. Untuk setiap wilayah di DKI Jakarta akan mendapatkan 20 partisi, jadi kemungkinan besok belum semua memakai partisi,” ucapnya.
Baca juga: Ini Aturan Tingkat Kebisingan Knalpot Motor, Melanggar Didenda Rp 250.000
Selain partisi, Igun mengatakan, perlengkapan yang wajib digunakan oleh setiap pengemudi adalah masker, sarung tangan, menyediakan hand sanitizer dan juga perlengkapan sesuai protokol kesehatan lainnya.
“Untuk protokol kesehatan wajib dipatuhi oleh setiap pengemudi, jangan sampai ada yang tidak patuh sehingga menjadi preseden buruk bagi ojol. Sehingga, kebijakan boleh mengangkut penumpang bisa dicabut lagi,” katanya.
Menjalankan protokol kesehatan menjadi salah satu syarat wajib yang diberikan Pemprov DKI Jakarta kepada pengendara ojol, saat diperbolehkan kembali membawa penumpang.
Baca juga: Catat, Ini 6 Efek Buruk Copot Saringan Udara pada Motor
Namun dengan syarat, seperti menggunakan alat pelindung diri (APD), menjaga kebersihan diri dan juga helm penumpang. Tidak beroperasi di wilayah yang masuk dalam zona pengendalian ketat berskala lokal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.