Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Dispensasi, Polisi Tak Akan Tilang SIM yang Habis di Tanggal Ini

Kompas.com - 05/06/2020, 08:12 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com – Polisi meminta warga DKI Jakarta untuk tidak terburu-buru mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Pasalnya polisi telah memberikan dispensasi bagi para pemiliknya.

Selain itu, saat ini hanya ada beberapa lokasi pelayanan SIM yang buka. Hal ini membuat antrean para pemohon SIM membludak dalam beberapa hari terakhir.

Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara, mengatakan, pihaknya memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada saat aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih berjalan.

Baca juga: PSBB Kembali Diperpanjang, Simak Aturan Berkendara di Jakarta

Ruang tunggu foto untuk pembuatan SIM, di Satpas SIM Daan Mogot, Kamis (19/3/2020)Dokumentasi Satpas SIM Daan Mogot Ruang tunggu foto untuk pembuatan SIM, di Satpas SIM Daan Mogot, Kamis (19/3/2020)

“SIM yang masa berlakunya habis dapat dispensasi, tidak akan ditilang karena habis masa berlakunya,” ujar Hedwin, kepada Kompas.com (4/6/2020).

“Tidak ada penegakan hukum kepada masyarakat yang SIM-nya habis dari 17 Maret sampai 29 Juni 2020,” katanya.

Hedwin juga mengatakan, pemilik SIM tidak perlu khawatir jika masa berlaku habis pada masa tersebut.

Baca juga: Toyota Fortuner 2020 Resmi Meluncur, Ada Kejutan Varian Baru

Seorang petugas tengah membersihkan fasilitas pengujian di Satpas SIM untuk mencegah penyebaran virus corona.Istimewa Seorang petugas tengah membersihkan fasilitas pengujian di Satpas SIM untuk mencegah penyebaran virus corona.

Sebab, Anda dapat melakukannya setelah 29 Juni 2020 dengan prosedur perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru.

Untuk diketahui, saat ini layanan perpanjangan dan pembuatan SIM baru hanya tersedia di beberapa lokasi.

Seperti Satpas (Satuan Pelayanan Administrasi) SIM Jakarta Pusat, Satpas SIM Jakarta Timur, Satpas SIM Jakarta Barat, Satpas SIM Jakarta Utara, Satpas SIM Jakarta Selatan, serta Simling Lapangan Parkir Masjid At Tin TMII.

Kemudian juga di Polres wilayah hukum Polda Metro Jaya, seperti Polres Tangerang Selatan, Polres Metro Depok, Polres Metro Bekasi Kota, dan Polres Metro Bekasi Kabupaten.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com