Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Beroperasi, Ini Jadwal Pelayanan SIM Keliling

Kompas.com - 04/06/2020, 16:08 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai mengoperasikan kembali layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di beberapa titik wilayah DKI Jakarta.

Langkah tersebut dilakukan guna mengantisipasi adanya lonjakkan jumlah pemohon SIM di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) dan Polres wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Pelayanan SIM keliling akan dibuka selama tujuh hari dengan penetapan kuota dan mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan pemerintah," kata Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara saat dihubungi, Kamis (4/6/2020).

Baca juga: Menghindari Antrean Panjang, Urus SIM Terapkan First In First Out

Tangkapan layar foto yang diunggah akun Instagram @jktinfo, Selasa (2/6/2020), menampilkan antrean pengunjung yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Jakarta Timur. Tangkapan layar Instagram Tangkapan layar foto yang diunggah akun Instagram @jktinfo, Selasa (2/6/2020), menampilkan antrean pengunjung yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Jakarta Timur.

Kuota pengunjung harian untuk layanan SIM keliling ialah 150 sampai 200 orang dengan jam operasional pelayanan mulai pukul 06.30 WIB - 16.00 WIB.

"Adapun lokasi yang baru dibuka per Rabu (3/6/2020) kemarin ialah di Taman Mini Indah Indonesia (TMII) Jakarta Timur dan Satpan SIM Daan Mogot Jakarta Barat," ujar Hedwin.

Mengenai protokol kesehatan untuk menekan penyebaran virus corona alias Covid-19 yang wajib dipatuhi antara lain ialah, petugas mengenakan seragam berlengan panjang, pengecekan suhu tubuh petugas sebelum bertugas, penggunaan masker, penggunaan face shield, dan menerapkan physical distancing.

Baca juga: Jakarta Masuk Tahap Transisi PSBB, Ojek Online Boleh Bawa Penumpang Lagi

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)Kompas.com/Oik Yusuf Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
 

Pembukaan layanan SIM di tengah pandemi sendiri, mengacu surat telegram nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020, yang ditandatangi oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono.

"Diingatkan kembali bahwa tidak harus buru-buru ke Satpas untuk mengurus perpanjangan, sampai 29 Juni itu masih ada dispensasi bagi SIM warga yang mati atau kedaluwarsa. Tidak perlu sampai antre membeludak," kata Hedwin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau