Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Pribadi Boleh Bawa Penumpang Penuh, tapi...

Kompas.com - 04/06/2020, 16:18 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, resmi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun demikian, PSBB saat ini menjadi masa transisi dengan beragam kelonggaran yang sudah mulai dibuka.

Tidak hanya ojek online (ojol) yang sudah bisa membawa penumpang dengan memperhatikan protokol kesehatan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga sudah mengizinkan mobil pribadi untuk membawa penumpang penuh, tapi dengan catatan selama digunakan satu keluarga.

"Sepeda motor ataupun mobil itu beroperasi dengan 50 persen, kecuali bila digunakan oleh satu keluarga," ucap Anies dalam siaran langsung via YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Baca juga: Ini Spesifikasi Toyota Fortuner 2020, Pakai Mesin Baru

Artinya, bila isi mobil bukan merupakan anggota keluarga, maka tetap harus mengedepankan konsep pembatasan penumpang 50 persen.

Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pemerintah telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pemerintah telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

 

Selain itu, posisi tempat duduk pun harus tetap diatur agar tercipta konsep jaga jarak antar penumpang.

Untuk mobil tujuh penumpang hanya boleh membawa empat orang, dengan komposisi satu di depan dua di baris tengah dan satu penumpang di baris belakang.

 

Sementara untuk mobil kecil hanya bisa membawa tiga penumpang dengan aturan satu pengendara dan dua penumpang di belakang.

Baca juga: Jakarta Masuk Tahap Transisi PSBB, Ojek Online Boleh Bawa Penumpang Lagi

Pada masa PSBB transisi, Anies pun menjelaskan akan tetap melakukan pengawasan dan melakukan penindakan bagi yang melanggar, terutama soal penggunaan masker.

Petugas memeriksa pengendara saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan M.H Thamrin, Cikokol, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (18/4/2020). Pemerintah telah resmi menerapkan PSBB di wilayah Tangerang Raya per hari ini dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.ANTARA FOTO/FAUZAN Petugas memeriksa pengendara saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan M.H Thamrin, Cikokol, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (18/4/2020). Pemerintah telah resmi menerapkan PSBB di wilayah Tangerang Raya per hari ini dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

 

Hukuman sanksi dan denda akan diberikan tanpa segan-segan bagi yang tak mengindahkan aturan PSBB.

"Penindakan pelanggaran akan kami tetap lakukan selama masa transisi ini, bulan Juni ini akan menjadi masa transisi untuk sampai kapannya itu belum ditentukan," kata Anies.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau