Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modifikasi Melebihi Dimensi, Motor Bisa Oleng

Kompas.com - 04/06/2020, 11:43 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Modifikasi motor sebenarnya sah-sah saja untuk dilakukan. Namun, modifikasi yang melebihi dimensi motor, malah bisa bikin motor oleng, tidak seimbang sehingga bisa mengganggu pengguna jalan lain, juga berbahaya.

Penambahan aksesoris motor sebaiknya tidak melebihi lebar dan panjang maksimal dari sepeda motor. Sehingga motor tetap bekerja dengan semestinya. Modifikasi yang melebihi dimensi bisa memengaruhi keseimbangan motor.

Setyo Suyarko, Trainer Yamaha Riding Academy On Road dan Off Road, mengatakan, ketika membuat motor lebih lebar atau panjang, keseimbangan motor pasti berubah.

Baca juga: Alasan Keluar Masuk Jakarta Masih Wajib SIKM Setelah 7 Juni

“Saat membuat motor, lebar, tinggi, berat, dan center of gravity nya sudah diperhitungkan oleh pabrikan. Jika menambah aksesoris seperti boks samping dan belakang dan diisi beban, bisa membuat sepeda motor kurang seimbang atau stabil,” kata Setyo kepada Kompas.com, Rabu (3/6/2020).

Jika mengandalkan bagasi yang ada di motor, maka keseimbangan atau kestabilan kendaraan saat berkendara tetap terjaga. Selain itu, jika menggunakan boks, pengendara harus menyesuaikan dengan perubahan keseimbangan motornya.

“Pengendara harus punya usaha dan kemampuan lebih untuk handling sepeda motor yang menggunakan boks,” ucap Setyo.

Baca juga: Daftar Diskon MPV Murah Usai Lebaran, Ertiga Tembus Rp 25 Juta

Pilihan menggunakan boks tambahan biasanya dikarenakan pengendara butuh tempat penyimpanan yang lebih besar, seperti kebutuhan untuk touring. Setyo tidak menyarankan memasang boks samping atau belakang.

“Jika suka touring, lebih baik mempersiapkan dengan kendaraan yang mempunyai kapasitas bagasi yang besar di bawah joknya,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[KLARIFIKASI] KPK Belum Tetapkan Status Ridwan Kamil dalam Kasus Bank BJB
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau