Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sampai Kapan Penyekatan Arus Balik Berlangsung?

Kompas.com - 27/05/2020, 13:02 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guna menghindari adanya lojakan penyebaran virus corona (Covid-19), pemerintah melarang masyakarat yang sudah terlanjur mudik ke kampung halaman balik ke Ibu Kota serta wilayah-wilyah lainnya.

Upaya pencegahan pun dilakukan secara gabungan bersama kepolisian dan instansi terkait lainnya dalam wujud penyekatan di beberapa titik yang tersebar mulai dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga area Jabodetabek.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sendiri telah mendirikan 116 pos penyekatan yang membentang di jalur mudik sepanjang Pulau Jawa. Bahkan dilakukan tidak hanya pada jalur utama, tapi juga arteri dan jalur tikus.

Baca juga: Cegah Arus Balik Pemudik, Polisi Siapkan Ratusan Titik Pengecekan Kendaraan

"Ada 116 pos penyekatan dari kami, mungkin jumlahnya lebih banyak kalau digabungan dengan daerah-daerah. Intinya, kami bertugas untuk memutar balik pemudik yang mau kembali baik ke Jakarta atau mau masuk ke kota lain seperti dari Jawa Timur ke Yogyakarta atau lainnya," kata Kabag Ops Korlantas Polri Brigjen Pol Benyamin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/5/2020).

"Kalau yang mau masuk Jakarta kan itu persoalan SIKM, tapi yang kami lakukan lebih luas karena cakupannya menyeluruh dan instruksi langsung dari Gugus Tugas serta pemerintah pusat. Jadi yang sudah mudik, tolong tunda dulu untuk balik dari pada repot-repot nanti diputar balik," ucapnya.

Benyamin menjelaskan operasi penyekatan untuk mencegah arus balik atau pendatang kembali dari kampung halaman, berlangsun sejalan dengan perpanjangan Operasi Ketupat yang akan selesai pada 7 Juni 2020 mendatang.

Petugas Satlantas Polres Tasikmalaya Kota bersama anggota TNI dan unsur pemerintahan setempat memaksa putar balik kendaraan yang hendak balik ke kota besar dan yang memaksa mudik setelah Lebaran di Pos Gentong, Tasikmalaya, Rabu (27/5/2020).KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA Petugas Satlantas Polres Tasikmalaya Kota bersama anggota TNI dan unsur pemerintahan setempat memaksa putar balik kendaraan yang hendak balik ke kota besar dan yang memaksa mudik setelah Lebaran di Pos Gentong, Tasikmalaya, Rabu (27/5/2020).

Baca juga: Catat, Ini Kriteria Pengguna Kendaraan yang Bisa Dapat SIKM Jakarta

Namun kondisi itu pun masih situasional. Pasalnya, bila ternyata banyak ditemukan kasus-kasus baru usai Lebaran di daerah yang sebelumnya sudah stabil, maka bisa jadi penyekatan akan diperpanjang.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Hari ini, Selasa (26/5) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan pengawasan transportasi darat pasca hari raya Idul Fitri 1441 H di perbatasan Bekasi-Karawang serta KM 47 Tol Jakarta-Cikampek. “Hari ini kita akan mulai menerapkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 47 Tahun 2020 yang mengenai poin Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) Provinsi DKI Jakarta. Jadi hari ini kita harus betul-betul tegas untuk menerapkan kebijakan ini dan juga akan diinstensifkan koordinasi antar instansi untuk menegakkan peraturan,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi didampingi oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. Dalam kesempatan itu, Dirjen Budi mengajak berbagai unsur mulai dari Polisi, TNI, Kemenhub, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP untuk bersama-sama memperketat pengawasan bagi warga yang akan bepergian antar wilayah. Pemprov DKI Jakarta pada 15 Mei 2020 telah menerbitkan Pergub 47/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, dengan mensyaratkan adanya Surat Izin Keluar/Masuk Provinsi DKI Jakarta (SIKM). SIKM adalah surat yang diberikan sebagai dispensasi untuk dapat melakukan kegiatan bepergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama penetapan bencana non alam Covid-19 sebagai bencana nasional. “Untuk mengurus SIKM paling lama 1x24 jam sudah dapat disampaikan hasilnya. Proses mengurus SIKM ini juga dilakukan secara online melalui situs https://corona.jakarta.go.id/,” ujar Syafrin dalam kesempatan yang sama. . #PenghubungIndonesia #Covid_19 #dirumahaja #TidakMudik #TidakPiknik #PhysicalDistancing @kemenhub151 @budikaryas @setiadibudi.85 @syafrin.liputo

A post shared by Ditjen Perhubungan Darat (@ditjen_hubdat) on May 26, 2020 at 4:49am PDT

"Intinya kita ini di lapangan mengkuti arahan dari pusat. Jadwal penyekatan arus balik selesai 7 Juni nanti, tapi nanti kan ada evaluasi, apakah diperpanjang atau bagaimana tergantung dari perkembangan Covid-19," kata Benyamin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com