JAKARTA, KOMPAS.com - Guna mengantisipasi terjadinya penyebaran Covid-19 gelombang kedua, Pemprov DKI Jakarta resmi mengaharuskan masyarakat yang mau keluar atau msuk Jakarta harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM.
Aturan ini pun tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinisi DKI Jakarta Dalam Upaya Penegahan Penyebaran Covid-19.
Tapi perlu digarisbawahi, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan SIKM. Kebutuhan SIKM diberikan hanya untuk orang yang bekerja pada 11 sektor yang dikecualikan serta beberapa hal lainnya.
Baca juga: Pemudik Dilarang Balik, Ini Sanksi Masuk Jakarta Tanpa SIKM
Hal ini tertuang jelas pada Bab IV Pasal 5, ayat 1 dan 2 dengan bunyi ;
(1) Dikecualikan dari larangan melakukan kegiatan berpergian dengan tujuan keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, untuk:
a. pimpinan lembaga tinggi negara;
b. Korps Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional sesuai ketentuan hukum internasional;
c. anggota TNI dan Kepolisian;
d. petugas jalan tol;
e. petugas penanganan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), termasuk tenaga medis;
f. petugas pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah;
g. pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang;
h. pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan;
i. pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping; dan
j. setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki SIKM
Baca juga: Begini Cara Mendapatkan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta
2) Kategori orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya dapat memiliki SIKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j, mengacu pada sektor yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai PSBB, yaitu:
a. seluruh kantor/instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait;
b. kantor Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional;
c. Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan Corona Virus Disease 20 19 (COVID- 19) dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/ atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
d. pelaku usaha yang bergerak pada sektor:
1. kesehatan;
2. bahan pangan/makanan/minuman;
3. energi;
4. komunikasi dan teknologi informasi;
5. keuangan;
6. logistik;
7. perhotelan;
8. konstruksi;
9. industri strategis;
10. pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/ atau
11. kebutuhan sehari-hari.
e. organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/ atau sosial.
Sementra bagi masyarakat luar Jabodetbaek yang tak memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik DKI (e-KTP) atau Kartu Keluarga (KK), tetap dapat memohon bisa SIKM secara daring melalui corona.jakarta.go.id dengan melengkapi persyaratan seperti yang dikutip pada Pasal 7, yakni ;
Baca juga: Minyak Dunia Anjlok, Harga BBM Dinantikan Turun
Petugas melakukan pemeriksaan pada H-1 Lebaran di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). Larangan diberlakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.
a. memiliki surat keterangan dari kelurahan/desa tempat asal perjalanannya yang menerangkan maksud dan tujuan datang ke Provinsi DKI Jakarta;
b. surat pernyataan sehat bermeterai;
c. memiliki surat jaminan bermeterai dari keluarga yang berada di Provinsi DKI Jakarta diketahui oleh ketua RT setempat atau surat jaminan bermeterai dari perusahaan yang berada di Provinsi DKI Jakarta;
d. bagi pemohon yang melakukan perjalanan dinas melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta; atau
e. bagi pemohon yang karena alasan darurat melakukan kegiatan berpergian masuk Provinsi DKI Jakarta melarnpirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Provinsi DKI Jakarta.
Nantinya permohon tersebut akan disaring dan diseleksi ketata oelh petugas. Bila dizinkan, maka pemohon akan mendapatkan SIKM yang dikirimkan melalui alamt email lengkap dangan QR-Code sebagai data.
Dalam keterangannya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, SIKM hanya akan diberikan bagi masyarakat yang memang mendapat pengecualian. Selebihnya dipastikan tidak akan diberikan.
"Yang masuk Jakarta adalah mereka-mereka yang karena pekerjaannya mengharuskan berada di Jakarta pada 11 sektor tadi. Intinya, bila Anda ke Jakarta dan tidak memiliki ketentuan-ketentuan yang disebutkan di sini, tidak punya hasil tes, maka tunda dulu keberangkatannya, kalau memaksa Anda akan kesulitan," ucap Anies, Senin (25/5/2020).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.