JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menyiapkan skema untuk menghalau arus balik mudik Lebaran bagi masyarakat yang bakal kembali dari kampung halamannya.
Setidaknya akan ada 116 titik penyekatan dilakukan oleh Korlantas. Wilayahnya pun diklaim makin meluas sampai ke jalur-jalur alternatif bahkan sampai menyentuh jalan tikus.
"Sekitar 300-an ya dengan yang kecil-kecil. Kalau yang besar-besar kan ada 56 tetap kita pergunakan. Karena antar kabupaten sekarang kita pastikan kita aktifkan semua," ujar Kabag Ops Korlantas Polri Brigjen Benyamin, dikutip dari NTMC Polri, Senin (25/5/2020).
Baca juga: Begini Cara Mendapatkan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta
Benyamin melanjutkan, bahwa penyekatan tidak hanya dilakukan di ruas tol saja, tapi juga di ruas non-tol. Adapun penyekatan bakal dilakukan kepada kendaraan yang ingin masuk ke wilayah yang bukan dari asalnya.
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) May 25, 2020
"Misalnya kendaraan yang dari Jawa Timur, dia mau masuk ke Jawa Tengah, kita perintahkan untuk kembali ke Jawa Timur," kata Benyamin.
Oleh sebab itu, Benyamin mengimbau agar masyarakat tak melakukan perjalanan keluar dari tempat dia berasal. Bila memang tetap nekat, maka polisi akan melakukan tindakan putar balik bagi mereka yang tak mempunyai surat keterangan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
"Kita akan putar balikkan, kalau memaksakan diri risikonya akan ditanggung oleh para masyarakat sendiri, bisa terombang ambing karena setiap kabupaten akan disekat," ucap Benyamin.
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, bagi pendatang yang tanpa SIKM tetap mencoba masuk Jakarta akan dikenakan dua sanksi.
"Sebetulnya kalau mengacu pada Pergub, bagi orang yang tak memiliki SIKM dan masuk Jakarta itu sanksinya ada dua, Pertama dia akan diputar balik (ke daerah asal)," ucap Sambodo kepada wartawan, Selasa (26/5/2020).
Tak hanya sekadar putar balik, pengendara atau pendatang yang tetap nekat ke Jakarta tanpa SIKM juga harus menjalani karantina mandiri selama 14 hari.
Baca juga: Tanpa Surat Izin, Pemudik Tak Bisa Kembali ke Jakarta
Sebagaimana diketahui, Pasal 8 Ayat 2 Pergub Nomor 47 tahun 2020 menyebutkan warga yang menjalani karantina tersebut akan menjalani pemeriksaan kesehatan oleh petugas Dinkes secara berkala.
"Kalau dia tetap mau masuk Jakarta, maka dia harus menjalani karantina 14 hari di tempat-tempat yang sudah ditetapkan gugus tugas Covid-19 DKI Jakarta," ungkap Sambodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.