Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 27/05/2020, 07:12 WIB
Penulis Stanly Ravel
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menyiapkan skema untuk menghalau arus balik mudik Lebaran bagi masyarakat yang bakal kembali dari kampung halamannya.

Setidaknya akan ada 116 titik penyekatan dilakukan oleh Korlantas. Wilayahnya pun diklaim makin meluas sampai ke jalur-jalur alternatif bahkan sampai menyentuh jalan tikus.

"Sekitar 300-an ya dengan yang kecil-kecil. Kalau yang besar-besar kan ada 56 tetap kita pergunakan. Karena antar kabupaten sekarang kita pastikan kita aktifkan semua," ujar Kabag Ops Korlantas Polri Brigjen Benyamin, dikutip dari NTMC Polri, Senin (25/5/2020).

Baca juga: Begini Cara Mendapatkan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta

Benyamin melanjutkan, bahwa penyekatan tidak hanya dilakukan di ruas tol saja, tapi juga di ruas non-tol. Adapun penyekatan bakal dilakukan kepada kendaraan yang ingin masuk ke wilayah yang bukan dari asalnya.

"Misalnya kendaraan yang dari Jawa Timur, dia mau masuk ke Jawa Tengah, kita perintahkan untuk kembali ke Jawa Timur," kata Benyamin.

Oleh sebab itu, Benyamin mengimbau agar masyarakat tak melakukan perjalanan keluar dari tempat dia berasal. Bila memang tetap nekat, maka polisi akan melakukan tindakan putar balik bagi mereka yang tak mempunyai surat keterangan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Sejumlah kendaraan tengah mengantre di pos check point dan pemeriksaan SIKM DKI Jakarta di tol Japek kilometer 47 B, Minggu (25/5/2020).KOMPAS.COM/FARIDA Sejumlah kendaraan tengah mengantre di pos check point dan pemeriksaan SIKM DKI Jakarta di tol Japek kilometer 47 B, Minggu (25/5/2020).

"Kita akan putar balikkan, kalau memaksakan diri risikonya akan ditanggung oleh para masyarakat sendiri, bisa terombang ambing karena setiap kabupaten akan disekat," ucap Benyamin.

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, bagi pendatang yang tanpa SIKM tetap mencoba masuk Jakarta akan dikenakan dua sanksi.

"Sebetulnya kalau mengacu pada Pergub, bagi orang yang tak memiliki SIKM dan masuk Jakarta itu sanksinya ada dua, Pertama dia akan diputar balik (ke daerah asal)," ucap Sambodo kepada wartawan, Selasa (26/5/2020).

Tak hanya sekadar putar balik, pengendara atau pendatang yang tetap nekat ke Jakarta tanpa SIKM juga harus menjalani karantina mandiri selama 14 hari.

Baca juga: Tanpa Surat Izin, Pemudik Tak Bisa Kembali ke Jakarta

Sebagaimana diketahui, Pasal 8 Ayat 2 Pergub Nomor 47 tahun 2020 menyebutkan warga yang menjalani karantina tersebut akan menjalani pemeriksaan kesehatan oleh petugas Dinkes secara berkala.

Petugas kepolisian mengarahkan kendaraan pribadi yang melintas di tol Jakarta-Cikampek untuk keluar melalui pintu tol Cikarang Barat 3, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020). Pengalihan tersebut sebagai upaya penyekatan gelombang pemudik jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah.ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI Petugas kepolisian mengarahkan kendaraan pribadi yang melintas di tol Jakarta-Cikampek untuk keluar melalui pintu tol Cikarang Barat 3, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020). Pengalihan tersebut sebagai upaya penyekatan gelombang pemudik jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah.

"Kalau dia tetap mau masuk Jakarta, maka dia harus menjalani karantina 14 hari di tempat-tempat yang sudah ditetapkan gugus tugas Covid-19 DKI Jakarta," ungkap Sambodo.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke