Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemilik Kendaraan yang Datang ke Jakarta Harus Dilengkapi Surat Izin

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, kembali menegaskan soal ketentuan bagi warga yang akan datang ke Ibu Kota usai Lebaran.

Anies menjelasakan, tanpa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diterbitkan Pemprov DKI, maka jangan coba-coba untuk datang.

"Sejak pertengahan bulan Ramadhan sudah saya ingatkan tetaplah di Jakarta. Kalau meninggalkan Jakarta belum tentu bisa kembali dengan cepat dan kita akan melakukan aturan ini secara tegas, bersama polisi, TNI, dan Pemprov," ucap Anies dalam konferensi pers melalui YouTube BNPB, Senin (25/5/2020).

"Mereka yang tak punya izin (SIKM) tidak akan boleh lewat, persyaratan ini harus dipenuhi oleh masyarakat yang membutuhkan," kata dia.

Persyaratan untuk mendapatkan SIKM yang dimaksud Anies, adalah hanya berlaku bagi kriteria orang yang mendapatkan dispensasi untuk berpergian.

Mulai yang bekerja di 11 sektor atau pun bagi yang sedang dalam kondisi mendesak, seperti perjalanan pasien yang butuh pelayanan kesehatan, atau mengunjungi keluarga inti yang sakit keras atau meninggal.

Semua tetap harus mendaftarkan SIKM lebih dulu melalui situs corona.jakarta.go.id dan melengkapi seluruh dokumen yang disaratkan guna diseleksi dan dinilai apakah bisa mendapatkan izin atau tidak. Apabila tidak, maka tidak akan bisa datang atau pun pergi.

Tidak hanya menyertakan surat perlengkapan seperti yang telah dibahas sebelumnya, Anies juga menegaskan pemohon SIKM baik yang dari Jakarta akan keluar atau yang ingin datang, wajib melengkapi dengan keterangan kesehatan serta hasil tes bebas Covid-19.

Lebih lanjut Anies menjelaskan, regulasi ini penting ditaati oleh masyarakat dan dijaga ketat untuk mencegah gelombang kedua yang bisa saja terjadi akibat datangnya orang ke Jakarta usai Lebaran.

Secara situasi, di Jakarta sendiri kondisi Covid-19 sudah diklaim sudah mulai menurun, dan diharapkan dengan adanya perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 4 Juni 2020 nanti, bisa menekan lagi penurunan penularannya.

"Yang masuk Jakarta, adalah mereka yang karena pekerjaannya mengharuskan berada di Jakarta, ya itu yang 11 sektor dikecualikan. Ini dilakukan karena kita tidak ingin kerja keras 10 juta orang di Jakarta dan lebih dari 25 juta orang di Jabodetabek selama dua bulan untuk menurunkan penularanan Covid batal karena muncul gelombang baru," ucap Anies.

"Kalau itu sampai terjadi (gelombang kedua), maka yang menderita kita semua yang di Jakarta. Kebijkaan ini adalah kebijakan bersama yang dikoordinasi dengan Gugus Tugas, Pemprov DKI, serta pemerintah Jabodetabek. Ambil sikap tanggung jawab, jangan hanya pikirkan diri sendiri tapi pikirkan banyak orang, bangsa, dan negara," kata dia.

Yuri menegaskan meski situasinya tidak mudah, namun harus dipahami bahwa kembali ke Ibu Kota yang sekarang menjadi episentrum Covid-19 justru dapat menjadikan permasalahan semakin besar.

"Pahami, bahwa dalam situasi yang saat ini terjadi, kita tidak boleh menggunakan cara pikir, cara tindak, seperti situasi di masa-masa lalu. Inilah yang kemudian beberapa kali pemerintah, bahkan presiden sendiri mengatakan kita harus bersabar. Situasi ini tidak mudah, namun kita yakin dengan kebersamaan pasti kita akan bisa melakukannya," ujar Yuri.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/05/26/091200015/pemilik-kendaraan-yang-datang-ke-jakarta-harus-dilengkapi-surat-izin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke