Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemudik dari Ibu Kota dan Jatim Paling Banyak Dipaksa Putar Balik

Kompas.com - 20/05/2020, 03:42 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA. KOMPAS.com - Hingga hari ke-25 larangan mudik Lebaran diberlakukan, Polri berhasil menindak 52.076 unit kendaraan yang dicurigai hendak melakukan perjalan mudik menuju ke luar kota.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, jumlah tersebut di dapat selama pelaksanaan Operasi Ketupat yang berlangsung dari 24 April hingga 18 Mei 2020.

"Jumlah total kendaraan yang diputar balik selama 25 hari pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 sebanyak 50.076 kendaraan," kata Ramadhan dalam keterangan di Mabes Polri, Selasa (19/5/2020).

Baca juga: [OTOLIVE] Polisi Buka-bukaan Soal Larangan Mudik

Sebagai rinciannya, peringkat pertama berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan jumlah 20.146 kendaraan. Setelah itu Polda Jawa Timur (Jatim) dengan jumlah yang dipaksa putar balik mencapai 11.113 kendaraan.

Petugas memeriksa kendaraan roda empat di Jalan tol Jakarta - Cikampek Km 47, Karawang, Jawa Barat, Rabu (6/5/2020). Penyekatan akses transportasi di tol Jakarta - Cikampek tersebut sebagai tindak lanjut kebijakan larangan mudik dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/foc.ANTARA FOTO/Muhamad Ibnu Chazar Petugas memeriksa kendaraan roda empat di Jalan tol Jakarta - Cikampek Km 47, Karawang, Jawa Barat, Rabu (6/5/2020). Penyekatan akses transportasi di tol Jakarta - Cikampek tersebut sebagai tindak lanjut kebijakan larangan mudik dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/foc.

Polda Jawa Barat menempati urutan ketiga dengan jumlah kendaraan 8.298, Polda Banten 6.418 kendaraan,. Untuk Jawa Tengah 4.304 kendaraan, lalu Polda Lampung 1.281 kendaraan, dan Polda DIY sebanyak 516 kendaraan.

Sementara untuk data per hari Senin (18/5/2020) sendiri, tercatat 2.009 kendaraan yang berhasil diminta putar balik karena ingin mudik.

Baca juga: Jakarta Perpanjang PSBB Hingga 4 Juni 2020

"Korlantas Polri mencatat jenis kendaran meliputi kendaraan pribadi, kendaraan sewa, bus, travel dan roda dua yang diminta putar balik," ucap Ramadhan.

Polisi menghalau mobil bus yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Polisi menghalau mobil bus yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.

Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta juga sudah mengeluarkan peraturan soal izin keluar masuk wilayah Jakarta.

Masyarakat tak bisa sembarang untuk keluar dari area Jabodetabek. begitu juga untuk masyarakat di luar Jabodetabek, tanpa izin dari Pemrov tak bisa memasuki kawasan Jakarta.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau