JAKARTA, KOMPAS.com – Pengusaha angkutan umum menghadapi dilema jika kembali dizinkan beroperasi. Pasalnya, beban modal kerja jadi kendala utamanya.
Shafruhan Sinungan, Ketua DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, mengatakan, untuk pemulihan angkutan umum setelah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berakhir, jadi beban bagi perusahaan.
Baca juga: Suzuki Luncurkan Swift Facelift, Harga Mulai Rp 214 Jutaan
“Supaya tranportasi umum bisa kembali beroperasi setelah masa PSBB, tentunya pengusaha berharap adanya pembebasan pajak kendaraan dalam kurun waktu setahun dan ditiadakan biaya-biaya retribusi perizinan,” kata Shafruhan kepada Kompas.com, Senin (18/5/2020).
Shafruhan menambahkan, supaya pemerintah bisa memberikan arahan agar bank bisa memberikan modal kerja dalam waktu setahun dengan bunga yang ringan. Hal ini dibutuhkan untuk mengembalikan kondisi angkutan yang lama diam.
Baca juga: Berapa Lama Durasi Ideal Panaskan Mesin Mobil saat PSBB?
“Pada saat mobil tidak bergerak, servis pasti tetap dilakukan. Tentunya hal ini butuh biaya, sedangkan cashflow perusahaan sudah nol,” ucap Shafruhan.
Katakanlah biaya agar satu angkutan agar bisa beroperasi kembali seperti untuk servis, ganti oli, dan lainnya sebanyak Rp 500.000. Belum kalau jumlah armadanya banyak, oleh karena itu membutuhkan modal kerja agar bisa membantu operasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.