Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tercetus Ide Bikin Bus AKAP Jadi Angkutan Barang

Kompas.com - 27/04/2020, 09:02 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah perusahaan otobus (PO) mengaku sudah tak bisa mengangkut penumpang sejak diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah wilayah.

Okupansi penumpang bahkan sudah hilang atau ludes 100 persen pada April ini. Mereka berharap ada opsi legal untuk mengangkut barang dan keperluan logistik selama PSBB hingga berakhirnya pandemi.

Ide ini dipercaya jadi salah satu cara untuk menyelamatkan kondisi keuangan perusahaan, yang saat ini tengah kesulitan.

Baca juga: Viral Penumpang di Dalam Bagasi Bus, Ini Bahayanya Berada di Bagasi

Polisi menghalau bus yang membawa pemudik di tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4). Akses transportasi mobil pribadi dan bus angkutan penumpang dari tol Jakarta Cikampek menuju Karawang ditutup mulai Jumat (24/4) pukul 00.00 WIB. Antara/Fakhri Hermansyah Polisi menghalau bus yang membawa pemudik di tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4). Akses transportasi mobil pribadi dan bus angkutan penumpang dari tol Jakarta Cikampek menuju Karawang ditutup mulai Jumat (24/4) pukul 00.00 WIB.

“Kami harap bisa difasilitasi untuk bisa menggunakan bus sebagai alat kirim logistik,” ucap Ika Kuswardhani, Deputy Sales & Marketing Director PT Pahala Kencana, dalam video konferensi (26/4/2020).

Menurutnya, angkutan bus punya kelebihan dalam hal kecepatan untuk mengantar barang-barang. Terlebih pesawat tujuan domestik saat ini sedang dilarang beroperasi untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Bisa dibilang bus bisa lebih cepat kirim barang, apalagi sekarang sudah ada tol Trans Jawa maupun Trans Sumatera. Peminatnya pun ada, paling tidak kami punya opsi pengganti untuk tetap bisa bergerak,” ujar Ika.

Baca juga: Dilarang Mudik, Viral Foto Bus AKAP Bawa Penumpang di Dalam Bagasi

Ilustrasi bagasi bus yang diisi beragam barang termasuk sepeda motorbonsaibiker.com Ilustrasi bagasi bus yang diisi beragam barang termasuk sepeda motor

Senada dengan hal tersebut, Direktur Utama Perum Damri Setia Milatia Moemin, mengatakan, pengusaha angkutan penumpang butuh izin jasa kirim barang.

Sebab paket logistik yang biasa dibawa selama ini merupakan barang-barang milik penumpang saja.

“Kami juga berencana mengangkut alat-alat kesehatan dan pengobatan, tapi kan kami pakai bus, supaya lebih terjamin saat di jalan,” kata Milatia.

Baca juga: Imbas Corona, Ini Deretan Mobil Baru yang Gagal Meluncur di GIIAS 2020

Polisi menghalau mobil bus yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Polisi menghalau mobil bus yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.

Menanggapi hal ini, Direktur Angkutan Jakan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani, mengatakan, pihaknya bakal mempertimbangkan keputusan yang bisa membantu sejumlah pihak.

Menurutnya, kebijakan ini harus dirapatkan terlebih dulu, dan dicari titik temunya. Pasalnya bisa saja jika pengusaha bus dibolehkan membawa barang logistik, dapat mengganggu pengusaha angkutan barang yang sudah ada.

“Saya rasa kebijakan itu pasti ada dari pemerintah, cuma kami belum bisa memastikan,” ucap Yani, dalam kesempatan yang sama.

“Nanti kami juga diskusikan, mana yang bisa diangkut angkutan penumpang, mana yang tidak bisa. Karena di satu sisi teman-teman di angkutan barang pasti merasakan hal yang sama,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau