Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Warga Luar Jabodetabek Wajib Urus Izin Masuk | Penumpang Bus Bisa Pergi Tanpa Surat Keterangan

Kompas.com - 17/05/2020, 07:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Bukan cuma melarang warga DKI untuk pergi keluar Jabodetabek, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga akan memberlakukan kondisi sebaliknya. Pemprov DKI akan mempersulit warga luar Jabodetabek untuk masuk ke Ibu Kota.

Dalam konferensi pers di akun YouYube Pemprov DKI, Anies mengharuskan warga yang ingin masuk ke Jakarta mengurus surat izin lebih dulu di daerah asal.

"Masyarakat yang mau masuk Jakarta harus mengurus izin untuk masuk, tanpa ada izin masuk maka tidak bisa memasuki kawasan Jakarta," ucap Anies, Jumat (15/5/2020).

Selain itu, penumpang Bus AKAP juga diperbolehkan pergi tanpa surat keterangan bebas Covid-19, tetapi dengan syarat.

Penasaran seperti apa, berikut lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Sabtu 16 Mei 2020:

1. Mau ke Jakarta, Warga Luar Jabodetabek Wajib Urus Izin Masuk

Polisi menghalau mobil pribadi yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Polisi menghalau mobil pribadi yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.

Bukan cuma melarang warga DKI untuk pergi keluar Jabodetabek, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga akan memberlakukan kondisi sebaliknya. Pemprov DKI akan mempersulit warga luar Jabodetabek untuk masuk ke Ibu Kota.

Dalam konferensi pers di akun YouYube Pemprov DKI, Anies mengharuskan warga yang ingin masuk ke Jakarta mengurus surat izin lebih dulu di daerah asal.

"Masyarakat yang mau masuk Jakarta harus mengurus izin untuk masuk, tanpa ada izin masuk maka tidak bisa memasuki kawasan Jakarta," ucap Anies, Jumat (15/5/2020).

Baca juga: Mau ke Jakarta, Warga Luar Jabodetabek Wajib Urus Izin Masuk

2. Mobil Matik Mogok Saat PSBB, Perhatikan Cara Dorong yang Benar

Tampak petugas dan warga tengah membantu mendorong serta mengganjal kendaraan pemudik yang mogok di jalur tanjakan Kamojang-Ibun.Foto Humas Polda Jabar Tampak petugas dan warga tengah membantu mendorong serta mengganjal kendaraan pemudik yang mogok di jalur tanjakan Kamojang-Ibun.

Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) membuat sebagian pemilik mobil lupa melakukan perawatan pada kendaraannya.
Hal tersebut terjadi karena mobil yang jarang atau mungkin tidak pernah digunakan karena harus di rumah aja.

Akibatnya, aki menjadi soak dan mobil pun menjadi mogok karena mesin tidak dapat dihidupkan.

Untuk memindahkan mobil, tentu satu-satunya cara adalah didorong. Setelah itu, baru diderek ke bengkel.

Baca juga: Mobil Matik Mogok Saat PSBB, Perhatikan Cara Dorong yang Benar

3. Rapor Xenia Merah, Ini Kata Daihatsu

Daihatsu Xenia 1.500 cc Daihatsu Xenia 1.500 cc

Penjualan mobil di Indonesia mengalami penyusutan drastis akibat dampak pandemi corona (Covid-19). Lambatnya roda perekonomian, membuat daya beli masyarakat pun menurun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com