JAKARTA, KOMPAS.com - Bukan cuma melarang warga DKI untuk pergi keluar Jabodetabek, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga akan memberlakukan kondisi sebaliknya. Pemprov DKI akan mempersulit warga luar Jabodetabek untuk masuk ke Ibu Kota.
Dalam konferensi pers di akun YouYube Pemprov DKI, Anies mengharuskan warga yang ingin masuk ke Jakarta mengurus surat izin lebih dulu di daerah asal.
"Masyarakat yang mau masuk Jakarta harus mengurus izin untuk masuk, tanpa ada izin masuk maka tidak bisa memasuki kawasan Jakarta," ucap Anies, Jumat (15/5/2020).
Selain itu, penumpang Bus AKAP juga diperbolehkan pergi tanpa surat keterangan bebas Covid-19, tetapi dengan syarat.
Penasaran seperti apa, berikut lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Sabtu 16 Mei 2020:
1. Mau ke Jakarta, Warga Luar Jabodetabek Wajib Urus Izin Masuk
Bukan cuma melarang warga DKI untuk pergi keluar Jabodetabek, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga akan memberlakukan kondisi sebaliknya. Pemprov DKI akan mempersulit warga luar Jabodetabek untuk masuk ke Ibu Kota.
Dalam konferensi pers di akun YouYube Pemprov DKI, Anies mengharuskan warga yang ingin masuk ke Jakarta mengurus surat izin lebih dulu di daerah asal.
"Masyarakat yang mau masuk Jakarta harus mengurus izin untuk masuk, tanpa ada izin masuk maka tidak bisa memasuki kawasan Jakarta," ucap Anies, Jumat (15/5/2020).
Baca juga: Mau ke Jakarta, Warga Luar Jabodetabek Wajib Urus Izin Masuk
2. Mobil Matik Mogok Saat PSBB, Perhatikan Cara Dorong yang Benar
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.