Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Warga Luar Jabodetabek Wajib Urus Izin Masuk | Penumpang Bus Bisa Pergi Tanpa Surat Keterangan

Kompas.com - 17/05/2020, 07:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

Bila berkaca dari data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia ( Gaikindo), penjualan mobil selama April 2020 atau ketika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diterapkan, turun hingga 60 persen dibandingkan bulan sebelumya.

Data retail roda empat anjlok dari 60.447 unit di Maret menjadi 24.276 unit selama April. Sementara wholesales, makin terpuruk dengan angka 90 persen, atau dari 76.800 menjadi 7.871 unit saja.

Baca juga: Rapor Xenia Merah, Ini Kata Daihatsu

4. Toyota Utamakan Fortuner ketimbang RAV4 buat Indonesia

Di pasar global, Toyota memiliki jajaran produk yang terbilang lengkap hampir di semua segmen. Salah satu model yang meraih penjualan cukup banyak ialah RAV4, yang menempati urutan kedua terlaris setelah Corolla.

Dengan meningkatnya tren penjualan SUV di pasar domestik, RAV4 sebetulnya punya potensi untuk dipasarkan di Indonesia.

Meski begitu, PT Toyota Astra Motor (TAM) rupanya masih menimbang-nimbang dan lebih memprioritaskan model yang sudah lebih dulu hadir di sini.

Baca juga: Toyota Utamakan Fortuner ketimbang RAV4 buat Indonesia

5. Penumpang Bus AKAP Bisa Pergi Tanpa Keterangan Bebas Covid-19

Sejumlah awak bus beristirahat di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Kamis (2/4/2020). Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2020 terkait pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dari dan ke wilayah Jabodetabek selama masa pandemi Corona (COVID-19). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto Sejumlah awak bus beristirahat di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Kamis (2/4/2020). Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2020 terkait pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dari dan ke wilayah Jabodetabek selama masa pandemi Corona (COVID-19). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

Setelah mengalami dilema akibat beda persepsi mengenai syarat bagi calon penumpang berpergian ke luar kota di tengah pandemi corona ( Covid-19), akhirnya pengusaha bus antarkota antar provinsi (AKAP) mendapat kepastian.

Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Indonesia ( IPOMI) Kurnia Lesani Adnan mengatakan, bila Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) mengikuti regulasi yang dikeluarkan dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Gugus Tugas Penangananan Covid-19.

"Prihal untuk dokumen perjalanan calon penumpang bus AKAP sudah clear. Dari hasil rapat kemarin, Dirjen Hubdat Kemenhub, Kadishub DKI, Banten, Dirlantas Banten dan Lampung, serta Kepala BPDT Banten, sepakat merujuk pada SE 4 Gugus Tugas," ucap pria yang akrab disapa Sani kepada Kompas.com, Sabtu (16/5/2020).

Baca juga: Penumpang Bus AKAP Bisa Pergi Tanpa Keterangan Bebas Covid-19

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau