Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Warga Luar Jabodetabek Wajib Urus Izin Masuk | Penumpang Bus Bisa Pergi Tanpa Surat Keterangan

Kompas.com - 17/05/2020, 07:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Bukan cuma melarang warga DKI untuk pergi keluar Jabodetabek, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga akan memberlakukan kondisi sebaliknya. Pemprov DKI akan mempersulit warga luar Jabodetabek untuk masuk ke Ibu Kota.

Dalam konferensi pers di akun YouYube Pemprov DKI, Anies mengharuskan warga yang ingin masuk ke Jakarta mengurus surat izin lebih dulu di daerah asal.

"Masyarakat yang mau masuk Jakarta harus mengurus izin untuk masuk, tanpa ada izin masuk maka tidak bisa memasuki kawasan Jakarta," ucap Anies, Jumat (15/5/2020).

Selain itu, penumpang Bus AKAP juga diperbolehkan pergi tanpa surat keterangan bebas Covid-19, tetapi dengan syarat.

Penasaran seperti apa, berikut lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Sabtu 16 Mei 2020:

1. Mau ke Jakarta, Warga Luar Jabodetabek Wajib Urus Izin Masuk

Polisi menghalau mobil pribadi yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Polisi menghalau mobil pribadi yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.

Bukan cuma melarang warga DKI untuk pergi keluar Jabodetabek, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga akan memberlakukan kondisi sebaliknya. Pemprov DKI akan mempersulit warga luar Jabodetabek untuk masuk ke Ibu Kota.

Dalam konferensi pers di akun YouYube Pemprov DKI, Anies mengharuskan warga yang ingin masuk ke Jakarta mengurus surat izin lebih dulu di daerah asal.

"Masyarakat yang mau masuk Jakarta harus mengurus izin untuk masuk, tanpa ada izin masuk maka tidak bisa memasuki kawasan Jakarta," ucap Anies, Jumat (15/5/2020).

Baca juga: Mau ke Jakarta, Warga Luar Jabodetabek Wajib Urus Izin Masuk

2. Mobil Matik Mogok Saat PSBB, Perhatikan Cara Dorong yang Benar

Tampak petugas dan warga tengah membantu mendorong serta mengganjal kendaraan pemudik yang mogok di jalur tanjakan Kamojang-Ibun.Foto Humas Polda Jabar Tampak petugas dan warga tengah membantu mendorong serta mengganjal kendaraan pemudik yang mogok di jalur tanjakan Kamojang-Ibun.

Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) membuat sebagian pemilik mobil lupa melakukan perawatan pada kendaraannya.
Hal tersebut terjadi karena mobil yang jarang atau mungkin tidak pernah digunakan karena harus di rumah aja.

Akibatnya, aki menjadi soak dan mobil pun menjadi mogok karena mesin tidak dapat dihidupkan.

Untuk memindahkan mobil, tentu satu-satunya cara adalah didorong. Setelah itu, baru diderek ke bengkel.

Baca juga: Mobil Matik Mogok Saat PSBB, Perhatikan Cara Dorong yang Benar

3. Rapor Xenia Merah, Ini Kata Daihatsu

Daihatsu Xenia 1.500 cc Daihatsu Xenia 1.500 cc

Penjualan mobil di Indonesia mengalami penyusutan drastis akibat dampak pandemi corona (Covid-19). Lambatnya roda perekonomian, membuat daya beli masyarakat pun menurun.

Bila berkaca dari data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia ( Gaikindo), penjualan mobil selama April 2020 atau ketika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diterapkan, turun hingga 60 persen dibandingkan bulan sebelumya.

Data retail roda empat anjlok dari 60.447 unit di Maret menjadi 24.276 unit selama April. Sementara wholesales, makin terpuruk dengan angka 90 persen, atau dari 76.800 menjadi 7.871 unit saja.

Baca juga: Rapor Xenia Merah, Ini Kata Daihatsu

4. Toyota Utamakan Fortuner ketimbang RAV4 buat Indonesia

Ilustrasi Toyota RAV4 yang meluncur untuk pasar Amerika Utaratoyota.com Ilustrasi Toyota RAV4 yang meluncur untuk pasar Amerika Utara

Di pasar global, Toyota memiliki jajaran produk yang terbilang lengkap hampir di semua segmen. Salah satu model yang meraih penjualan cukup banyak ialah RAV4, yang menempati urutan kedua terlaris setelah Corolla.

Dengan meningkatnya tren penjualan SUV di pasar domestik, RAV4 sebetulnya punya potensi untuk dipasarkan di Indonesia.

Meski begitu, PT Toyota Astra Motor (TAM) rupanya masih menimbang-nimbang dan lebih memprioritaskan model yang sudah lebih dulu hadir di sini.

Baca juga: Toyota Utamakan Fortuner ketimbang RAV4 buat Indonesia

5. Penumpang Bus AKAP Bisa Pergi Tanpa Keterangan Bebas Covid-19

Sejumlah awak bus beristirahat di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Kamis (2/4/2020). Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2020 terkait pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dari dan ke wilayah Jabodetabek selama masa pandemi Corona (COVID-19). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto Sejumlah awak bus beristirahat di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Kamis (2/4/2020). Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2020 terkait pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dari dan ke wilayah Jabodetabek selama masa pandemi Corona (COVID-19). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

Setelah mengalami dilema akibat beda persepsi mengenai syarat bagi calon penumpang berpergian ke luar kota di tengah pandemi corona ( Covid-19), akhirnya pengusaha bus antarkota antar provinsi (AKAP) mendapat kepastian.

Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Indonesia ( IPOMI) Kurnia Lesani Adnan mengatakan, bila Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) mengikuti regulasi yang dikeluarkan dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Gugus Tugas Penangananan Covid-19.

"Prihal untuk dokumen perjalanan calon penumpang bus AKAP sudah clear. Dari hasil rapat kemarin, Dirjen Hubdat Kemenhub, Kadishub DKI, Banten, Dirlantas Banten dan Lampung, serta Kepala BPDT Banten, sepakat merujuk pada SE 4 Gugus Tugas," ucap pria yang akrab disapa Sani kepada Kompas.com, Sabtu (16/5/2020).

Baca juga: Penumpang Bus AKAP Bisa Pergi Tanpa Keterangan Bebas Covid-19

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau