Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Investigasi Pemalsuan Stiker Bus dan Surat Bebas Covid-19

Kompas.com - 15/05/2020, 07:02 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembukaan izin transportasi umum untuk beroperasi kembali guna melayani orang dengan kriteria khusus oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ternyata menimbulkan masalah baru.

Pasalnya, dengan izin operasional terbatas yang ditandai melalui stiker khusus pada bus antarkota antara provinsi (AKAP), serta syarat berat yang diberikan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk calon penumpang, ternyata masih bisa "digocek" oleh sebagian oknum.

Mulai dengan adanya pemalsuan stiker untuk operasional bus AKAP, sampai maraknya peredaran jual beli secara online surat keterangan sehat dari dokter dan bebas Covid-19.

Baca juga: Ini Daftar Tujuan Bus AKAP yang Sudah Beroperasi, Jawa dan Sumatera

Menanggapi kondisi tersebut, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, Kemenhub sudah meminta agar hal tersebut bisa ditangani dan ditindak tegas oleh aparat yang berwenang.

Kemenhub, BPTJ, Kepolisian, dan Dishub DKI awasai penyelanggaran transportasi darat di Pulo GebangKemenub Kemenhub, BPTJ, Kepolisian, dan Dishub DKI awasai penyelanggaran transportasi darat di Pulo Gebang

"Kami sebagai penyedia transportasi berharap hal semacam ini tidak terjadi. Hal ini penting agar penumpang yang masuk dalam kriteria yang boleh bepergian betul-betul dalam kondisi sehat dan dapat melakukan perjalanan dengan aman tanpa potensi penularan," ujar Adita kepada Kompas.com, Kamis (14/5/2020).

Sementara untuk stiker izin operasi yang kabarnya sudah banyak dipalsukan dan disalahgunakan untuk mengakali bawa penumpang mudik, menurut Adita, akan ada upaya untuk melakukan penyelidikan.

"Jika ditemukan pemalsuan saat pengecekan di titik keberangkatan, kami bersama tim gabungan akan melakukan tindakan tegas. Begitu juga terkait isu pemalsuan stiker, itu akan kami akan lakukan investigasi lebih lanjut," kata Adita.

Baca juga: Aturan Tidak Jelas, Pengusaha Bus Minta Ketegasan soal Bebas Covid-19

Diketahui, Kemenhub memberikan tanda berupa stiker bagi bus yang telah mengantongi izin untuk beroperasi di tengah larangan mudik akibat Covid-19. Stiker tersebut sudah dilengkapi dengan barcode untuk mempermudah pengecekan petugas di lapangan.

Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.

Sejauh ini, Kemenhub sudah memberikan izin bagi 36 perusahaan otobus (PO), dengan total armada yang beroperasi sebanyak 300 unit. Semua bus diizinkan membawa penumpang ke luar daerah hanya dari Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau