Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Operasi Ketupat 2020, Polisi Awasi Kendaraan yang Boleh Keluar Kota

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Istiono, memastikan petugas akan memperketat penjagaan dan penerapan protokol kesehatan bagi masyarakat dan moda transportasi yang ke luar kota selama masa pandemi virus corona alias Covid-19.

Bila didapati warga atau pengendara yang tidak memenuhi syarat dalam mengajukan permohonan perjalanan sesuai syarat Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, bakal diminta putar balik.

"Pemerintah secara tegas dalam keputusannya untuk dilarang mudik. Tapi ada beberapa kriteria yang dibolehkan untuk melakukan perjalanan dengan memenuhi persyaratan," kata Istiono pada keterangan tertulisnya, Sabtu (9/5/2020).

"Kalau tidak lengkap (persyaratannya), akan diputarbalikkan, diulangi atau ditolak persyaratannya," lanjutnya.

Ia menambahkan, selain penumpang harus memenuhi persyaratan yang ditentukan, kendaraan beserta awaknya juga harus memenuhi standar operasional atau SOP kesehatan.

“Bus yang jalan sudah ditunjuk, tandanya berupa stiker. Berapapun penumpangnya yang ada harus jalan. Contohnya hari ini hanya ada satu penumpang tujuan Surabaya.” jelas Istiono.

“Dengan dikeluarkannya SE nomor 4 tentunya apa yang telah ditetapkan kita laksanakan dengan sepenuhnya dan serius,” kata dia.

Adapun Operasi Ketupat 2020 yang sedang berlangsung saat ini, ditegaskan kembali bahwa lebih mengedepankan kesadaran masyarakat untuk mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19.

Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran No 4 tahun 2020 bertajuk 'Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19'.

Di sana, tertulis beberapa persyaratan yang mengikat untuk orang yang diperbolehkan berpergian di tengah pandemi virus corona. Antara lain, pegawai pemerintah, BUMN, atau swasta yang terkait urusan logistik.

Mereka disebutkan harus bisa menunjukkan surat tugas, surat bebas Covid-19 dari instansi kesehatan, KTP, dan beberapa syarat lainnya, seperti keterangan dari desa atau kelurahan setempat.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/05/10/040100815/operasi-ketupat-2020-polisi-awasi-kendaraan-yang-boleh-keluar-kota

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke