Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Kendaraan yang Boleh Beroperasi Selama PSBB Jabar

Kompas.com - 06/05/2020, 08:12 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Jawa Barat mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi. PSBB serentak ini akan berlangsung selama dua pekan, mulai 6 Mei - 19 Mei 2020.

Dalam PSBB Jabar ada sedikit penyesuaian di bidang transportasi. Pertama ialah motor pribadi dan ojek online (ojol) boleh boncengan dan mengangkut penumpang dengan syarat.

Baca juga: Konsumsi BBM Pertamina Turun 50 Persen Selama PSBB

Petunjuk teknis soal transportasi PSBB Jabar tercantum dalam Surat Edaran Nomor 460/71/Hukham Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi di Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Petugas gabungan melakukan penyekatan jalan masuk ke dalam kota di perbatasan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (24/4/2020) malam. Saat pemberlakuan jam malam untuk mendukung Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Banjarmasin, dilakukan penyekatan jalan masuk menuju dalam kota dengan akses terbatas melalui pemeriksaan oleh petugas guna mencegah penyebaran COVID-19.ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S Petugas gabungan melakukan penyekatan jalan masuk ke dalam kota di perbatasan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (24/4/2020) malam. Saat pemberlakuan jam malam untuk mendukung Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Banjarmasin, dilakukan penyekatan jalan masuk menuju dalam kota dengan akses terbatas melalui pemeriksaan oleh petugas guna mencegah penyebaran COVID-19.

Surat yang diteken Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, menyatakan bakal ada pembatasan jumlah penumpang hingga 50 persen dari kapasitas kendaraan, baik pada kendaraan bermotor maupun tidak bermotor.

Kemudian diwajibkan juga setiap orang menerapkan physical distancing. Adapun jam operasional kendaraan bermotor umum dalam trayek dan angkutan perairan di Jawa Barat, mengalami penyesuaian.

Baca juga: Banyak Komunitas Mobil yang Manfaatkan Sepinya Jalan karena PSBB

Tiap kendaraan kini boleh hanya beroperasi mulai pukul 05.00-18.00 WlB, kecuali kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) untuk layanan tenaga kesehatan beroperasi mulai pukul 05.30-23.30 WlB.

Situasi jalan Nani Wartabone pada hari pertama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang terlihat lengang. Seorang polisi lalu lintas sedang berjaga-jaga di depan Masjid Baiturrahim.KOMPAS.COM/SALMAN HUMAS PEMPROV GTO Situasi jalan Nani Wartabone pada hari pertama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang terlihat lengang. Seorang polisi lalu lintas sedang berjaga-jaga di depan Masjid Baiturrahim.

Kemudian, jam operasional terminal angkutan penumpang umum dan fasilitas penunjangnya mulai pukul 05.00-19.00 WIB. Sedangkan pelabuhan atau dermaga dan fasilitas penunjangnya, mulai pukul 05.00-19.00 WIB.

Selain mengatur soal jam operasional, surat tersebut juga mengatur kendaraan Berikut diperbolehkan beroperasi selama PSBB di Jawa Barat. Tercatat ada 17 kendaraan yang dibolehkan, yaitu:

Seorang petugas tengah menanyakan tujuan kepada seorang pengendara di titik check point di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Minggu (26/4/2020). Mereka yang kedapatan hendak mudik diminta memutar balik sebelum memasuki Kabupaten Karawang.KOMPAS.COM/FARIDA Seorang petugas tengah menanyakan tujuan kepada seorang pengendara di titik check point di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Minggu (26/4/2020). Mereka yang kedapatan hendak mudik diminta memutar balik sebelum memasuki Kabupaten Karawang.

1) Angkutan barang untuk aktivitas kantor/instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kantor/instansi pemerintah terkait.

2) Angkutan barang untuk aktivitas menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya sesuai ketentuan hukum internasional.

3) Angkutan barang untuk aktivitas Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan Coronavirus Disease (Covid-19).

Nampak mobil yang berisi pemudik diputar balik ke daerah asal saat terjaring dalam operasi gabungan di titik check point Jalan Basuki Rahmat, Kota Madiun, Selasa (5/5/2020) siang.KOMPAS.COM/MUHLIS AL ALAWI Nampak mobil yang berisi pemudik diputar balik ke daerah asal saat terjaring dalam operasi gabungan di titik check point Jalan Basuki Rahmat, Kota Madiun, Selasa (5/5/2020) siang.

4) Angkutan barang keperluan pokok masyarakat.

5) Angkutan barang untuk pertanian, perikanan, dan peternakan.

6) Angkutan barang kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi.

7) Angkutan barang pangan, makanan, dan minuman.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau