Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, Ini Kendaraan yang Boleh Beroperasi Selama PSBB Jabar

BANDUNG, KOMPAS.com - Jawa Barat mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi. PSBB serentak ini akan berlangsung selama dua pekan, mulai 6 Mei - 19 Mei 2020.

Dalam PSBB Jabar ada sedikit penyesuaian di bidang transportasi. Pertama ialah motor pribadi dan ojek online (ojol) boleh boncengan dan mengangkut penumpang dengan syarat.

Petunjuk teknis soal transportasi PSBB Jabar tercantum dalam Surat Edaran Nomor 460/71/Hukham Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi di Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Surat yang diteken Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, menyatakan bakal ada pembatasan jumlah penumpang hingga 50 persen dari kapasitas kendaraan, baik pada kendaraan bermotor maupun tidak bermotor.

Kemudian diwajibkan juga setiap orang menerapkan physical distancing. Adapun jam operasional kendaraan bermotor umum dalam trayek dan angkutan perairan di Jawa Barat, mengalami penyesuaian.

Tiap kendaraan kini boleh hanya beroperasi mulai pukul 05.00-18.00 WlB, kecuali kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) untuk layanan tenaga kesehatan beroperasi mulai pukul 05.30-23.30 WlB.

Kemudian, jam operasional terminal angkutan penumpang umum dan fasilitas penunjangnya mulai pukul 05.00-19.00 WIB. Sedangkan pelabuhan atau dermaga dan fasilitas penunjangnya, mulai pukul 05.00-19.00 WIB.

Selain mengatur soal jam operasional, surat tersebut juga mengatur kendaraan Berikut diperbolehkan beroperasi selama PSBB di Jawa Barat. Tercatat ada 17 kendaraan yang dibolehkan, yaitu:

1) Angkutan barang untuk aktivitas kantor/instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kantor/instansi pemerintah terkait.

2) Angkutan barang untuk aktivitas menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya sesuai ketentuan hukum internasional.

3) Angkutan barang untuk aktivitas Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan Coronavirus Disease (Covid-19).

4) Angkutan barang keperluan pokok masyarakat.

5) Angkutan barang untuk pertanian, perikanan, dan peternakan.

6) Angkutan barang kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi.

7) Angkutan barang pangan, makanan, dan minuman.

8) Angkutan barang bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan bahan bakar padat seperti batubara, briket, arang dan sejenisnya.

9) Angkutan barang keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan perakitan (assembling).

10) Angkutan barang keperluan ekspor dan impor.

11) Angkutan barang kiriman.

12) Angkutan barang pengantaran/ pengedaran uang.

13) Angkutan barang untuk keperluan konstruksi.

14) Angkutan barang sektor komunikasi dan teknologi informasi.

15) Angkutan barang untuk sektor industri strategis.

16) Angkutan barang untuk sektor pelayanan dasar, utilitas publik (antara lain angkutan untuk sampah, air bersih, pelayanan listrik, serta pemadam kebakaran), dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.

17) Angkutan barang untuk aktivitas organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/05/06/081200815/catat-ini-kendaraan-yang-boleh-beroperasi-selama-psbb-jabar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke