Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Kendaraan yang Boleh Beroperasi Selama PSBB Jabar

Kompas.com - 06/05/2020, 08:12 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

8) Angkutan barang bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan bahan bakar padat seperti batubara, briket, arang dan sejenisnya.

9) Angkutan barang keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan perakitan (assembling).

10) Angkutan barang keperluan ekspor dan impor.

11) Angkutan barang kiriman.

12) Angkutan barang pengantaran/ pengedaran uang.

13) Angkutan barang untuk keperluan konstruksi.

14) Angkutan barang sektor komunikasi dan teknologi informasi.

15) Angkutan barang untuk sektor industri strategis.

16) Angkutan barang untuk sektor pelayanan dasar, utilitas publik (antara lain angkutan untuk sampah, air bersih, pelayanan listrik, serta pemadam kebakaran), dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.

17) Angkutan barang untuk aktivitas organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau